![]() |
| Dedi, S.Pd.I, Kepala SDN 2 Babakanmulya, saat menyampaikan klarifikasi kepada Media Online Bokor Kuningan. |
KUNINGAN, (BK) .–
Kepala SD Negeri 2 Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Dedi, S.Pd.I, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan uang kebersamaan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025.
Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu saya luruskan, tidak ada pungutan atau setoran uang kebersamaan dalam bentuk apa pun. Seluruh anggaran digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis Program Revitalisasi Sekolah,” tegas Dedi saat ditemui di SDN 2 Babakanmulya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, total anggaran revitalisasi sekolah yang diterima mencapai sekitar Rp730 juta, yang digunakan untuk rehabilitasi enam ruang kelas, satu ruang guru, dan satu ruang perpustakaan, tanpa adanya pembangunan ruang baru.
Menurut Dedi, seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, yakni dikerjakan langsung oleh pihak sekolah melalui tim pelaksana kegiatan yang dibentuk secara resmi, melibatkan masyarakat sekitar, tanpa menggunakan jasa kontraktor.
“Pekerjaan dilakukan secara swakelola dan transparan. Sekolah bertindak sebagai pelaksana, mulai dari pengadaan material hingga pengawasan pekerjaan. Tidak ada kelebihan anggaran dan tidak ada dana yang dikumpulkan ke pihak mana pun di luar ketentuan,” ujarnya.

“LPJ tetap disusun dan ditandatangani oleh pihak sekolah. Konsultan hanya membantu secara teknis agar administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Babinsa Desa Babakanmulya, Serda Anang, yang melakukan pendampingan kegiatan di lapangan turut memberikan klarifikasi dan membantah adanya dugaan pungutan dana kebersamaan.
“Selama saya melakukan pendampingan, tidak pernah ada pungutan atau setoran dana kebersamaan. Pekerjaan revitalisasi berjalan sesuai volume dan spesifikasi, serta dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah,” tegas Serda Anang.
Ia memastikan bahwa proses rehabilitasi bangunan sekolah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif, serta tetap mendukung Program Revitalisasi Sekolah sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. (Red/BK)





