Post ADS 1
REDAKSI
Jumat, 1/23/2026 06:00:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Pergantian RT Diduga Sarat Kepentingan, Warga Kaduagung Desak Klarifikasi


Basuni, Ketua RT 02/RW 06 Desa Kaduagung yang masih aktif, memberikan keterangan terkait polemik pergantian Ketua RT yang dinilai tidak melalui prosedur musyawarah warga.



KUNINGAN, (BK). –

Dugaan adanya permainan dalam proses pergantian Ketua RT 02/RW 06 Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, memicu keresahan di tengah warga. Pergantian tersebut dinilai tidak transparan dan diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat digelar rapat lingkungan pada Jumat, 27 Desember 2025. Rapat tersebut diketahui hanya membahas persoalan pengelolaan kas kampung. Namun, dalam perjalanannya muncul keputusan pergantian Ketua RT, meski Ketua RT lama masih aktif dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (23/1/2026), warga menyebut belum ada penjelasan resmi maupun upaya penyelesaian dari pihak-pihak terkait. Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keabsahan proses pergantian RT yang dinilai sepihak.

Ketua RT 02/RW 06 yang masih aktif, Basuni, membenarkan adanya pergantian tersebut tanpa konfirmasi kepadanya. Ia menegaskan bahwa rapat yang digelar tidak pernah membahas agenda pergantian Ketua RT.

“Rapat itu khusus musyawarah kampung karena ada undangannya, dan pembahasannya hanya soal kas kampung. Tidak ada agenda lain. Tapi tiba-tiba ada pergantian Ketua RT, sementara saya masih aktif, belum berhenti dan belum mengundurkan diri,” ujar Basuni saat ditemui Media Online Bokor Kuningan, Jumat siang.



Basuni mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah digantikan oleh seseorang bernama Agung, yang diduga ditetapkan oleh Kepala Dusun Ade Rustandi, tanpa melalui proses musyawarah warga.

Pada saat rapat berlangsung, Basuni memang tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan. Ia menyebut sudah beberapa bulan terakhir menjalani pengobatan medis dan terapi. Meski demikian, Basuni menegaskan tidak keberatan jika dilakukan pergantian RT, selama prosesnya sesuai aturan dan prinsip demokrasi.

Ia menilai, dalam tata kelola pemerintahan desa, pergantian Ketua RT semestinya dilakukan secara terbuka, melibatkan warga, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik.

Sejumlah warga pun menilai langkah yang diduga dilakukan oleh pihak dusun tersebut mencederai prinsip musyawarah, transparansi, dan keadilan. Warga menduga adanya oknum yang berperan sebagai “broker” dalam mengatur pergantian RT.

“Seharusnya pergantian Ketua RT itu melalui prosedur, jangan asal. Warga juga punya hak untuk tahu dan dilibatkan,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pihak kecamatan maupun instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan menertibkan persoalan tersebut. Mereka khawatir, jika dibiarkan, polemik ini berpotensi memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat.

“Pemilihan Ketua RT harus bersih, jujur, dan tanpa campur tangan pihak mana pun,” tegas warga.
(Yayan Heryana/BK)