Post ADS 1
REDAKSI
Rabu, 2/25/2026 06:01:00 AM WIB
Headline Hukum

Bermodalkan Linggis, Komplotan Pembobol Toko Kramatmulya Dibekuk Usai Beraksi Lintas Provinsi


Kasatreskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, menunjukkan barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka untuk membobol toko, Senin (23/2/2026).



KUNINGAN, (BK). – 

Aksi nekat komplotan pembobol Sri Mulya Mart di Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, akhirnya terhenti. Hanya bermodalkan linggis, tiga pria berinisial A (41), S (45), dan M (40) membobol toko dan menggasak barang dagangan senilai ratusan juta rupiah.

Komplotan tersebut merupakan spesialis pencurian toko yang tidak hanya beraksi di Kabupaten Kuningan, tetapi juga di Purwakarta, Karawang, hingga Brebes, Jawa Tengah. Dua pelaku diringkus dalam pengembangan kasus pekan ini, sementara satu lainnya lebih dulu diamankan di Brebes. Mereka menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko menggunakan linggis saat situasi sepi pada malam hari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026). Kasatreskrim Polres Kuningan, Abdul Aziz, menegaskan bahwa komplotan ini memang sudah berpindah-pindah wilayah.

“Dua pelaku kami amankan di Kuningan. Satu orang berinisial S saat ini ditahan di Polres Brebes karena terlibat kasus serupa di sana,” ujar Abdul Aziz di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, pembobolan di Sri Mulya Mart terjadi pada malam hari ketika kondisi sekitar relatif sepi. Para pelaku datang, merusak pintu menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil berbagai barang yang mudah dijual kembali.

Menurut Abdul Aziz, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp120 juta. Ia menyebut, pelaku menyasar toko dengan sistem keamanan minim dan minim pengawasan.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk membobol pintu toko. 

“Ini alat yang dipakai tersangka saat beraksi,” katanya sambil mengangkat barang bukti tersebut.

Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan para pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Satreskrim hingga mengarah pada pengejaran lintas daerah.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Brebes dan berhasil mengamankan pelaku di sana,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan komplotan tersebut. Polisi juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan penguatan pintu akses masuk, guna menekan potensi kejahatan serupa. (Apip/BK)