Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 2/19/2026 04:35:00 PM WIB
HeadlinePendidikan

Disdikbud Kuningan Atur Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H, Siswa Masuk Pukul 06.30 WIB


Surat Disdikbud Kuningan tentang jadwal pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M, Kamis (/19/2/26)



KUNINGAN,(BK). –

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3/50/UMUM tertanggal 19 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Kuningan. Kamis (19/2/26)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., dalam suratnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1447 H/2026 M.

“Pengaturan ini dilakukan guna menjamin keberlangsungan proses pembelajaran yang bermakna, kondusif, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, kegiatan pembelajaran diatur sebagai berikut:


Pada 18–20 Februari 2026, peserta didik menjalani libur awal Ramadan dengan skema pembelajaran mandiri di rumah. Selanjutnya, 23 Februari hingga 16 Maret 2026 diisi dengan kegiatan Pendidikan Karakter Ekologi atau Pesantren Ekologi.

Memasuki 17–20 Maret 2026, siswa kembali menjalani pembelajaran mandiri di rumah dalam rangka libur awal Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, 21–22 Maret 2026 diperkirakan sebagai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Adapun libur Idul Fitri ditetapkan pada 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dimulai pada 30 Maret 2026.


Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa selama Ramadan, kegiatan pembelajaran diarahkan sebagai sarana penguatan pendidikan karakter melalui penanaman nilai-nilai keagamaan dan nilai Gapura Pancawaluya sesuai agama dan keyakinan peserta didik. Selain itu, diharapkan mampu menumbuhkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, kepedulian sosial, serta pembiasaan perilaku positif.

Untuk jam efektif, pembelajaran bagi siswa dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir paling lambat pukul 13.00 WIB dengan pengurangan durasi setiap jam pelajaran selama 10 menit.

Sementara itu, jam kerja efektif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dimulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, dan pukul 11.30–12.30 WIB pada hari Jumat.

Terkait absensi, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib melakukan presensi melalui aplikasi daring  selama lima hari kerja. Untuk hari Senin sampai Kamis, absensi pagi dilakukan pukul 06.30–08.00 WIB dan absensi sore pukul 15.00–20.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, absensi sore dimulai pukul 15.30 hingga 20.00 WIB.

Disdikbud juga mengimbau peserta didik agar memanfaatkan masa pembelajaran mandiri dan libur Hari Raya untuk melakukan aktivitas positif di lingkungan keluarga, masyarakat, dan tempat ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Peserta didik diharapkan mempererat silaturahmi sebagai upaya memperkuat persaudaraan, kebersamaan, dan persatuan.

Surat tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan ditembuskan kepada Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Kuningan.(Apip/BK)