Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 3/05/2026 02:28:00 PM WIB
Headlinepemerintah

Pemkot Banjar Ajukan Pinjaman Rp21 Miliar ke Bank BJB untuk Pembayaran THR 2026


Nurjamilah, Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Banjar, saat memberikan keterangan terkait rencana pengajuan pinjaman daerah untuk pembayaran THR ASN dan PPPK tahun 2026, Rabu (5/3/26).




KOTA BANJAR, (BK). –

Pemerintah Kota Banjar berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp21.024.580.656 kepada Bank BJB guna membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Banjar, Nurjamilah, mengatakan langkah tersebut diambil karena kondisi arus kas daerah belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan THR secara langsung dari kas umum daerah.

“Dikarenakan terbatasnya arus kas, maka pemerintah daerah perlu menempuh skema pinjaman sementara ke Bank BJB. Surat pinjaman masih dalam tahap proses pembuatan dan akan disampaikan ke DPRD sebagai bagian dari prosedur formal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3/26).

Secara tidak langsung, ia menjelaskan bahwa pinjaman tersebut hanya bersifat jangka pendek dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah transfer dana dari pusat maupun pendapatan daerah kembali stabil.

Menurut Nurjamilah, jumlah penerima THR tahun ini mencapai 4.824 orang yang terdiri dari 2.586 ASN dan 2.238 PPPK. 

“Total yang akan menerima THR sebanyak 4.824 orang. Dari jumlah tersebut, kami membutuhkan anggaran kurang lebih Rp21.024.580.656,” ucapnya.


Ia menegaskan bahwa besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji terakhir, yakni gaji bulan Februari 2026. Pencairan direncanakan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, setelah Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat diterbitkan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pusat sebagai dasar hukum pencairan. Ia menyampaikan bahwa setelah PP diterbitkan, pemerintah kota akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) sebagai turunan kebijakan teknis.

“Ketika PP sudah diturunkan, itu menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan Perwal dan SE. Setelah itu, barulah proses pencairan THR bisa dilakukan kepada masing-masing ASN dan PPPK,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah kota berkomitmen agar hak pegawai tetap terpenuhi tepat waktu menjelang Idul Fitri. Menurutnya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kepada aparatur negara.

Sebagai informasi, Kota Banjar merupakan daerah otonom di Jawa Barat yang resmi berdiri pada 21 Februari 2003 setelah berpisah dari Kabupaten Ciamis.

THR sendiri merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. (Yayan/BK)