Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 3/05/2026 06:06:00 PM WIB
HeadlineHukumPendidikan

Profil Akademisi dan Praktisi Hukum: Gios Adhyaksa, S.H., M.H.


Gios Adhyaksa, S.H., M.H., Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Kuningan sekaligus advokat anggota Kongres Advokat Indonesia, saat menjalankan aktivitas akademik dan pendampingan hukum di Kabupaten Kuningan.




KUNINGAN,(BK). – 

Dunia akademik dan praktik hukum di Kabupaten Kuningan mengenal sosok Gios Adhyaksa, S.H., M.H. sebagai figur yang konsisten mengabdikan diri dalam pengembangan ilmu hukum sekaligus pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Lahir di Kuningan, 17 Juli 1988, ia kini mengemban amanah sebagai Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Kuningan dengan jabatan fungsional Lektor 3C serta telah tersertifikasi sebagai dosen profesional.

Selain berkiprah di lingkungan kampus, Gios juga aktif sebagai advokat pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan serta terdaftar sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia sejak 2016. Peran gandanya sebagai akademisi dan praktisi menjadikannya memiliki perspektif yang komprehensif dalam memadukan teori dan praktik penegakan hukum.

Rekam Jejak Pendidikan dan Akademik

Pendidikan sarjana dan magister ditempuhnya di Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, masing-masing dengan konsentrasi Penegakan Hukum Pidana dan Hukum Ekonomi. Saat ini, ia tengah menempuh Program Doktor Ilmu Hukum pada universitas yang sama dengan fokus kajian hukum pidana.

Sejak 2013, Gios mengabdikan diri sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Beragam mata kuliah yang diampunya mencerminkan keluasan kompetensi, mulai dari Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Ekonomi, Kriminologi, Hukum Perbankan, Hukum Pajak, hingga Viktimologi dan Alternative Penyelesaian Sengketa. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Laboratorium Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan periode 2017–2020.

Produktif dalam Penelitian dan Publikasi Ilmiah

Dalam bidang akademik, Gios aktif melakukan penelitian dan menulis artikel ilmiah yang dipublikasikan pada berbagai jurnal nasional, termasuk jurnal terakreditasi Sinta. Sejumlah karyanya membahas isu-isu strategis seperti perlindungan saksi dan korban, tindak pidana ekonomi, restorative justice bagi anak, hingga implementasi penegakan hukum lingkungan di daerah.


Beberapa artikelnya terbit pada jurnal terakreditasi seperti Gorontalo Law Review (Sinta 4), Syiar Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Sinta 4), serta Dinamika Hukum Terkini (Sinta 5). Topik yang diangkat tidak hanya normatif, tetapi juga berbasis studi empiris, seperti penelitian mengenai perlindungan anak di Polres Kuningan dan efektivitas fungsi legislasi Badan Permusyawaratan Desa.

Konsistensi dalam publikasi ilmiah tersebut menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan ilmu hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi nasional.

Pengalaman Organisasi dan Pengabdian

Di luar kegiatan akademik, Gios aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan profesi. Ia tercatat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, pengurus cabang Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, serta terlibat dalam organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di daerahnya.

Pengalaman organisasinya sejak masa sekolah hingga perguruan tinggi, termasuk di Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Pasundan, membentuk karakter kepemimpinan dan komitmen sosial yang kuat. Aktivitas tersebut selaras dengan kiprahnya dalam memberikan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum dan pusat konsultasi hukum di lingkungan kampus.

Integrasi Akademik dan Praktik Hukum

Dengan latar belakang sebagai dosen, peneliti, sekaligus advokat, Gios Adhyaksa merepresentasikan model akademisi-praktisi yang mengintegrasikan pendekatan teoritis dan aplikatif. Keaktifannya dalam penelitian berbasis kasus serta pendampingan hukum masyarakat menunjukkan orientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif perlindungan hak asasi.

Di usia 37 tahun, perjalanan kariernya memperlihatkan kesinambungan antara pengembangan kompetensi akademik, kontribusi ilmiah, dan pelayanan hukum. Kiprah tersebut menempatkannya sebagai salah satu figur akademisi hukum yang produktif dan relevan dalam dinamika hukum kontemporer di tingkat daerah maupun nasional.(Apip/BK)