Post ADS 1
REDAKSI
Rabu, 3/11/2026 06:02:00 PM WIB
Headlinepemerintahan

Program PTSL 2026 Dibuka, BPN Kuningan Alokasikan untuk 92 Desa


Agus Kurniawan saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Kuningan yang dialokasikan untuk puluhan desa hingga akhir tahun. 



KUNINGAN,(BK). –

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Kuningan resmi berjalan sejak awal tahun. Program yang dikelola Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan itu dijadwalkan berlangsung hingga akhir Desember 2026.

Pelaksana pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Agus Kurniawan, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Rabu (11/3/26)

“Program PTSL tahun 2026 sudah berjalan sejak awal tahun dan akan berlangsung sampai akhir Desember,” ujar Agus saat ditemui.

Ia menjelaskan, pada tahun ini Kabupaten Kuningan mendapat alokasi sekitar 92 desa yang akan menjadi sasaran program sertifikasi tanah massal tersebut. Penetapan desa penerima program dilakukan berdasarkan peta lokasi yang telah ditentukan oleh pihak pertanahan.

Menurutnya, tidak semua desa otomatis masuk dalam program PTSL karena harus melalui proses penetapan lokasi atau penlok terlebih dahulu.

 “Beberapa desa akan kami tunjuk sebagai penetapan lokasi. Kalau suatu desa tidak masuk penlok, maka belum bisa mengikuti program PTSL tahun ini,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak semua desa otomatis masuk dalam program PTSL karena harus melalui proses penetapan lokasi atau penlok terlebih dahulu.

 “Beberapa desa akan kami tunjuk sebagai penetapan lokasi. Kalau suatu desa tidak masuk penlok, maka belum bisa mengikuti program PTSL tahun ini,” jelasnya.


Dalam pelaksanaannya, kata Agus, tahapan program dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu dilakukan pengukuran tanah, pengumpulan data yuridis, hingga proses pemberkasan sebelum sertifikat diterbitkan.

Ia menuturkan, persyaratan yang harus disiapkan masyarakat pada dasarnya sama seperti pengurusan sertifikat tanah pada umumnya. Di antaranya fotokopi KTP, bukti kepemilikan seperti akta jual beli, surat waris, hibah, serta dokumen pendukung lainnya termasuk SPPT PBB.

“Program PTSL ini dibiayai oleh pemerintah. Masyarakat hanya datang ke desa untuk mendaftarkan tanahnya. Adapun biaya sekitar Rp150 ribu merupakan kesepakatan warga desa untuk kebutuhan administrasi,” imbuhnya.

Agus juga mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin karena kesempatan tidak selalu tersedia setiap tahun.

Ia menegaskan, desa yang belum mendapatkan alokasi tahun ini dapat mengusulkan kembali pada tahun berikutnya apabila masih tersedia lokasi yang memenuhi kriteria program.

“Kesempatan ini belum tentu terulang kembali di tahun berikutnya. Jadi ketika ada program PTSL di desa, masyarakat sebaiknya segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Apip/BK)