![]() |
| Agus Kurniawan memberi keterangan terkait pelaksanaan Program PTSL 2026 di Kabupaten Kuningan. |
KUNINGAN,(BK). –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kabupaten Kuningan mulai dilaksanakan sejak awal tahun dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2026. Program tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa pada tahun ini Kabupaten Kuningan mendapatkan alokasi sekitar 92 desa yang akan menjadi sasaran program sertifikasi tanah melalui PTSL. Kamis (12/3/26)
“Program PTSL tahun 2026 sudah berjalan sejak awal tahun dan akan dilaksanakan sampai akhir Desember,” ujar Agus.
Ia menerangkan, tidak semua desa dapat langsung mengikuti program tersebut karena penetapan desa penerima dilakukan berdasarkan peta lokasi atau penetapan lokasi (penlok) yang telah ditentukan oleh pihak pertanahan.
Menurutnya, tahapan pelaksanaan program dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, hingga proses pemberkasan sebelum sertifikat diterbitkan.
Agus juga menegaskan bahwa persyaratan administrasi dalam program PTSL relatif lebih sederhana dibandingkan pengurusan sertifikat tanah pada umumnya. Selain dokumen dasar seperti fotokopi KTP dan dokumen kepemilikan, masyarakat juga dapat melampirkan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah apabila dokumen lain belum tersedia.
“Untuk program PTSL ini persyaratannya lebih dipermudah. Salah satunya bisa menggunakan bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai dasar pengajuan,” jelasnya.
Terkait biaya, Agus menegaskan bahwa program PTSL pada dasarnya dibiayai oleh pemerintah. Namun masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ia menjelaskan, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa, seperti pengadaan materai, pemasangan patok batas tanah, serta kebutuhan administrasi lainnya selama proses pengurusan sertifikat.
“Biaya Rp150 ribu itu berdasarkan SKB tiga menteri, yang digunakan untuk operasional desa seperti pembelian meterai, pemasangan patok dan kebutuhan administrasi lainnya,” imbuhnya.
Agus mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Pasalnya, desa yang tidak masuk dalam penetapan lokasi pada tahun ini belum dapat mengikuti program PTSL dan kemungkinan baru bisa diusulkan kembali pada tahun berikutnya.
“Kesempatan ini belum tentu terulang setiap tahun. Jadi ketika desa mendapatkan program PTSL, masyarakat sebaiknya segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Apip/BK)






