Post ADS 1
REDAKSI
Rabu, 3/11/2026 05:28:00 AM WIB
HeadlineHukumPendidikan

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Gios Adhyaksa Teliti Pembalikan Beban Pembuktian Perkara Korupsi


Gios Adhyaksa usai menjalani Sidang Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan di Kota Bandung, Selasa (10/3/2026). Ia resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi tentang pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi. (Istimewa)


BANDUNG, (BK). – 

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Hukum. Gios Adhyaksa resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Aula Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung, Selasa (10/3/2026).

Sidang promosi tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Promosi Doktor Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S. Dalam sidang itu, Gios mempertahankan disertasi berjudul “Pembalikan Beban Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi Demi Terwujudnya Kepastian Hukum.”

Tim promotor dalam sidang tersebut terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., sebagai promotor dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum., sebagai co-promotor. Sementara tim penelaah sekaligus penguji atau oponen ahli adalah Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S., Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., serta Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.

Dalam hasil sidang, Gios dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,71 dan meraih yudisium sangat memuaskan. Ia juga tercatat sebagai lulusan ke-151 Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Dalam disertasinya, Gios menyoroti tindak pidana korupsi yang dinilai telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena bersifat sistemik dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat. 

Ia menilai sistem pembuktian konvensional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kerap menghadapi kesulitan dalam menelusuri asal-usul kekayaan pelaku korupsi yang sering disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan yang kompleks.



Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah memperkenalkan konsep pembalikan beban pembuktian sebagai instrumen khusus dalam pemberantasan korupsi. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa konsep tersebut merupakan penyimpangan yang dibenarkan dari asas praduga tidak bersalah selama penerapannya dilakukan secara terbatas dan proporsional.

Namun demikian, ia menilai dalam praktiknya masih terjadi perbedaan penafsiran dan inkonsistensi dalam putusan hakim sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ditemui usai sidang promosi doktor, Gios menjelaskan bahwa penelitiannya menghadirkan pendekatan baru terkait penerapan pembalikan beban pembuktian, khususnya sebelum perkara memasuki tahap persidangan.

“Maksud dan tujuan dari penelitian saya terkait dengan pembalikan beban pembuktian pada tindak pidana korupsi demi terwujudnya kepastian hukum. Penelitian ini sebenarnya sudah banyak diteliti, namun saya menghadirkan terobosan baru yaitu pembalikan pembuktian pada tataran sebelum perkara tersebut masuk ke tingkat peradilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut bertujuan untuk memperkuat upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi agar kerugian negara dapat dipulihkan.

“Tujuannya itu untuk perampasan aset. Jadi kita tidak hanya fokus pada penghukuman kepada terdakwa semata, tetapi bagaimana supaya aset dari hasil tindak pidana korupsi yang merugikan negara bisa kembali ke kas negara,” katanya.

Gios berharap hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penyusunan regulasi terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Harapannya penelitian ini bisa menjadi masukan khususnya pada rancangan undang-undang perampasan aset yang nantinya akan disahkan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap Pascasarjana Universitas Pasundan terus berkembang dan mampu melahirkan akademisi yang berkualitas di bidang hukum.

“Semoga Pascasarjana Unpas lebih maju dan dapat menghasilkan insan-insan akademik yang berkualitas, terutama di bidang ilmu hukum,” pungkasnya. (Apip/BK)