Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 3/26/2026 03:10:00 PM WIB
HeadlineHukum

Tegas Lapas Kuningan Sikat Narkoba dari Dalam, 18 Warga Binaan Mapenaling Dites Urine


Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, memberi arahan saat tes urine warga binaan Blok Mapenaling, Kamis (26/3/2026).



KUNINGAN, (BK). –

Komitmen memberantas narkoba tak hanya digaungkan di luar, tetapi juga digencarkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Kuningan membuktikan itu dengan menggelar tes urine terhadap warga binaan di Blok Mapenaling, Kamis (26/3/2026), sejak pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Langkah ini menjadi bagian nyata dukungan terhadap program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba di dalam lapas.

Sebanyak 18 warga binaan turut diperiksa dalam kegiatan tersebut. Proses berlangsung tertib dengan pengawasan langsung dari Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, pejabat struktural, staf, hingga CPNS.

Kepala Lapas Kuningan, Sukarno Ali, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini secara berkelanjutan guna memastikan lingkungan lapas tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.




Ia menambahkan, tes urine akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil. Menurutnya, langkah ini penting untuk menutup celah sekecil apa pun terhadap masuknya narkotika ke dalam lapas. Sukarno Ali juga menyebutkan bahwa penguatan pengawasan dan pembinaan akan terus ditingkatkan, termasuk menjalin sinergi dengan pihak terkait seperti BNNK.

Secara terpisah, pihak lapas menyampaikan bahwa seluruh hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi menggembirakan. Dari 18 warga binaan yang diperiksa, semuanya dinyatakan negatif narkotika. Hal ini dinilai sebagai indikator bahwa sistem pembinaan dan pengawasan berjalan efektif.

“Ini bukti bahwa upaya yang kami lakukan tidak sia-sia. Namun kami tidak akan lengah, pengawasan tetap kami perketat,” imbuhnya.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.

Dengan langkah tegas ini, Lapas Kuningan berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang benar-benar steril dari narkoba, sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan warga binaan secara menyeluruh. (Apip/BK)