![]() |
| “Petugas Polres Kuningan menggiring tersangka AH saat akan diamankan usai pengungkapan kasus dugaan pencabulan bermodus dukun palsu di Mapolres Kuningan, Kamis (9/4/2026).” |
KUNINGAN, (BK). –
Aparat Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial AH (36) dengan modus sebagai dukun palsu. Pelaku diduga mencabuli lima orang korban dengan dalih membersihkan aura negatif.
Kapolres Kuningan M Ali Akbar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, pada Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Modus operandi tersangka adalah mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati serta membersihkan aura negatif dalam tubuh korban. Karena masih satu lingkungan, pelaku dengan mudah mengajak korban datang ke rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Namun, lanjutnya, praktik yang dilakukan tersangka justru jauh dari pengobatan. Ia menyebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap para korban, termasuk anak di bawah umur.
“Dalam kenyataannya, tersangka bukan melakukan pengobatan, melainkan mencabuli korban dengan cara membuka pakaian, memegang bagian tubuh sensitif, dan perbuatan itu dilakukan berulang kali,” imbuhnya.
Kapolres Kuningan M Ali Akbar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, pada Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Modus operandi tersangka adalah mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati serta membersihkan aura negatif dalam tubuh korban. Karena masih satu lingkungan, pelaku dengan mudah mengajak korban datang ke rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Namun, lanjutnya, praktik yang dilakukan tersangka justru jauh dari pengobatan. Ia menyebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap para korban, termasuk anak di bawah umur.
“Dalam kenyataannya, tersangka bukan melakukan pengobatan, melainkan mencabuli korban dengan cara membuka pakaian, memegang bagian tubuh sensitif, dan perbuatan itu dilakukan berulang kali,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban dewasa berinisial A.S. (23) merasa curiga saat melihat dua anak berada di rumah pelaku. Secara tidak langsung, Kapolres menjelaskan bahwa saksi kemudian menanyakan kepada anak-anak tersebut hingga akhirnya terungkap dugaan pencabulan yang selama ini terjadi.
“Saksi memanggil anak-anak itu dan menanyakan apa yang terjadi. Dari situlah terungkap bahwa selama proses ‘pengobatan’, tersangka justru melakukan perbuatan cabul. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan pada 7 April 2026,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat terdapat lima korban, terdiri dari tiga anak di bawah umur masing-masing L.O.H. (12), A.F.S. (12), dan S.A.N. (11), serta dua perempuan dewasa berinisial I.N. (21) dan A.S. (23).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas korban anak dan pakaian yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog klinis, para korban anak mengalami dampak psikologis serius. Ia menuturkan bahwa meskipun tidak menimbulkan luka fisik, tindakan pelaku menyebabkan trauma mendalam.
“Anak-anak korban mengalami syok, trauma, bahkan ketakutan terhadap tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Apip/ BK)






