Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr H Edi Martono, MARS dalam kegiatan pelatihan bagi 40 pemilik depot air munum berlangusng di Aula BKPSDM, Rabu (20/5/2026)
KUNINGAN, (BK).-
UNINGAN, (BK).-Sebanyak 40 pemilik depot air minum mengikuti pelatihan pangan siap saji untuk memenuhi persyaratan sebagai implementasi dari penerapan prinsip hygiene sanitasi, depot air minum untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kegiatan
yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan itu belangsung di Aula Lantas Atas BKPSDM Desa Cikaso
Kecamatan Kramatmulya, Rabu (20/5/2026).
Dalam
hal ini pemerintah hadir, melalui Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, melalui kegiatan
pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pemilik/penanggungjawab depot air minum
yang tersebar di Kab. Kuningan. Kebijakan pembangunan kesehatan berorientasi
pada peradigma sehat, maka dikembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyehatan
pangan dengan fokus melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan
pengawasan kualitas penyehatan pangan.
Berkaitan
dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, dr H Edi Martono MARS, mengatakan,
tujuan program higiene sanitasi pangan
pada dasarnya adalah terlaksananya pengendalian faktor risiko penyakit bawaan pangan
dan KLB keracunan pangan di seluruh sasaran tempat pengelolaan pangan termasuk depot
air minum. Perkembangan tempat pengelolaan pangan (TPP) dari waktu ke waktu
terus berkembang tak terkecuali depot air minum.
Jumlah
depot air minum di Kabupaten Kuningan berdasarkan data Puskesmas tahun 2026
sebanyak 430 unit usaha dari jumlah keseluruhan sebelumnya mencapai 460
pengusaha. Dalam penyelenggaraanya setiap tempat pengelolaan pangan harus
menerapkan prinsip higiene sanitasi sehingga produk yang dihasilkan memenuhi
syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.
“Higiene
Sanitasi merupakan upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya
kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah agar pangan aman
dikonsumsi. Sebab air itu paling mudah terkena pencemaran yang membahayakan
kesehatan. Sebagai implementasi dari penerapan prinsip hygiene sanitasi, depot
air minum dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang
merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan
persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang Berlaku 5 Tahun,” ujar H Edi.
Dijelaskannya,
penerbitan SLHS pada saat ini mekanismenya lebih mudah melalui layanan
oss.go.id. Menurut Pasal 146 (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang
Kesehatan menyatakan, bahwa Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta
mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian sebagai upaya tindak lanjut dari penyebab
permasalahan tersebut perlu dilaksanakan pelatihan kemanan pangan siap saji bagi
pemilik/penanggungjawab untuk depot air minum yang pada saat ini kita
laksanakan.
Sedangkan salah satu kewajiban depot air minum yaitu harus memiliki izin usaha dan
pendukung perizinan berusaha, dimana depot air minum harus memiliki Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Di dalam
pelaksanaan pengajuan SLHS mensyaratkan bahwa pemilik/ penanggung jawab depot
air minum harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji dan
untuk operator depot minimal harus 50 persen yang memiliki sertifikat pelatihan
keamanan pangan.
“Diharapkan
dari pelaksanaan kegiatan ini pemilik/penanggungjawab
depot air minum dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip
hygiene sanitasi depot air minum,” pungkasnya. (HEM/BK)




