Post ADS 1
Post ADS 1
Kamis, 5/21/2026 07:30:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

40 Pemilik Depot Air Minum Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Untuk Memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr H Edi Martono, MARS dalam kegiatan pelatihan bagi 40 pemilik depot air munum berlangusng di Aula BKPSDM, Rabu (20/5/2026)



KUNINGAN, (BK).-

UNINGAN, (BK).-Sebanyak 40 pemilik depot air minum mengikuti pelatihan pangan siap saji untuk memenuhi persyaratan sebagai implementasi dari penerapan prinsip hygiene sanitasi, depot air minum untuk  memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan itu belangsung  di Aula Lantas Atas BKPSDM Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Rabu (20/5/2026).

 

Dalam hal ini pemerintah hadir, melalui Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, melalui kegiatan pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pemilik/penanggungjawab depot air minum yang tersebar di Kab. Kuningan. Kebijakan pembangunan kesehatan berorientasi pada peradigma sehat, maka dikembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi penyehatan pangan dengan fokus melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pengawasan kualitas penyehatan pangan.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan, dr H Edi Martono MARS, mengatakan,  tujuan program higiene sanitasi pangan pada dasarnya adalah terlaksananya pengendalian faktor risiko penyakit bawaan pangan dan KLB keracunan pangan di seluruh sasaran tempat pengelolaan pangan termasuk depot air minum. Perkembangan tempat pengelolaan pangan (TPP) dari waktu ke waktu terus berkembang tak terkecuali depot air minum.

 

Jumlah depot air minum di Kabupaten Kuningan berdasarkan data Puskesmas tahun 2026 sebanyak 430  unit usaha  dari jumlah keseluruhan sebelumnya mencapai 460 pengusaha. Dalam penyelenggaraanya setiap tempat pengelolaan pangan harus menerapkan prinsip higiene sanitasi sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat.

 

“Higiene Sanitasi merupakan upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi yang berasal dari tempat, peralatan dan penjamah agar pangan aman dikonsumsi. Sebab air itu paling mudah terkena pencemaran yang membahayakan kesehatan. Sebagai implementasi dari penerapan prinsip hygiene sanitasi, depot air minum dapat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang Berlaku 5 Tahun,” ujar H Edi.


Dijelaskannya, penerbitan SLHS pada saat ini mekanismenya lebih mudah melalui layanan oss.go.id. Menurut Pasal 146 (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan, bahwa Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian sebagai upaya tindak lanjut dari penyebab permasalahan tersebut perlu dilaksanakan pelatihan kemanan pangan siap saji bagi pemilik/penanggungjawab untuk depot air minum yang pada saat ini kita laksanakan.


Sedangkan salah satu kewajiban depot air minum yaitu harus memiliki izin usaha dan pendukung perizinan berusaha, dimana depot air minum harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).  Di dalam pelaksanaan pengajuan SLHS mensyaratkan bahwa pemilik/ penanggung jawab depot air minum harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji dan untuk operator depot minimal harus 50 persen yang memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan.


“Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini  pemilik/penanggungjawab depot air minum dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip hygiene sanitasi depot air minum,” pungkasnya. (HEM/BK)