KUNINGAN,
(BK).-
Berkat
dukungan serta semangat yang penuh kebersamaan, Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI) Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan mengawali kegiatan
pengajian rutin setiap pertengahan bulan berlangsung di gedung IPHI setempat,
Sabtu 16 Mei 2026.
Untuk
tahap awal kegiatan dibidang rohani, diikuti sebanyak kurang lebih 40
orang terdiri dari anggota IPHI
Kecamatan Kadugede yang meliputi 12 desa. Dalam kesempatan tersebut, pengurus
kegiatan menghadirkan penceramah KH Asep Sholehudin anggota IPHI alamat Desa
Ciherang. Adapun materi tausiyah yang disampaikan terkait fiqih, adab dan
kesalahan dalam pelaksanaan berkurban.
“Qurban
itu hukumnya sunnah muakad sedangkan tujuannya adalah Taqorrub Ilallah. Adapun
waktu berqurban dimulai tanggal 10
Dzulhijjah (setelah sholat Idul Adha) hingga tanggal 13 Dzulhijjah (sebelum
matahari terbenam). Sangat dianjurkan
puasa sunah pada 9 hari pertama bulan Dzulhijjah (tanggal 1 hingga 9), dengan
penekanan utama pada Puasa Tarwiyah di tanggal 8 dan Puasa Arafah di tanggal 9
Dzulhijjah,” ujar KH Asep, menjawab pertanyaan hadirin.
Sebagiamana
pertanyaan lainnya, KH Asep menjawab, hewan yang sah dijadikan kurban adalah
hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba) yang memenuhi syarat usia
dan fisik. Batas usia hewan qurban Sapi dan
Kerbau; minimal berusia 2 tahun (memasuki tahun ke-3). Selain itu, Kambing-Domba:
minimal berusia 1 tahun (memasuki tahun ke-2). Domba/Biri-biri: Minimal berusia 1 tahun, atau
minimal 6 bulan jika sulit menemukan yang berusia 1 tahun atau telah copot
giginya. Sedangkan kurban Unta: minimal berusia 5 tahun (memasuki tahun ke-6).
“Syarat-syarat
secara fisik dan kesehatan hewan kurbam antara lain; sehat; tidak menunjukkan
gejala klinis penyakit menular (seperti lepuh pada mulut atau kuku). Selain
itu, tidak cacat: bagian mata tidak buta, telinga tidak cacat/terpotong, kaki
tidak pincang, dan tidak kurus parah.Termasuk tidak memiliki penyakit yang
mengurangi kualitas daging (seperti kudis berat),” tutur KH Asep.
Ketentuan
lain, lainjut KH Asep, bukan hewan konsumsi atau hewan tidak memakan kotoran
dan bukan hewan betina produktif: Sesuai fatwa para ulama, hindari menyembelih
hewan betina yang masih produktif untuk dikembangbiakkan. Kepemilikan hewan
harus milik sah pekurban yang diperoleh melalui cara halal (bukan hasil
mencuri, gadai, atau warisan yang bermasalah).
Wakil
ketua IPHI Kecamatan Kadugede, H Ujang Prianwar SE, mengemukakan, banyak
program organisasi yang akan dilakukan sesuai hasil rapat sebelumnya atas
kesepakatan bersama. Oleh seban itu,
secara bertahap sekecil apapun program IPHI harus berjalan sesuai
kemampuan yang dilakukan secara istiqomah (konsisten). Mudah-mudahan apa yang
telah kita lakukan prorgam sebelumnya dapat memberikan manfaat bagi banyak
orang, termasuk masyarakat yang ada di sekitar kita. Sebagaimana dalam sebuah
keterangan dikatakan, sebaik-baiknya manusia yang dapat memberikan manfaat bagi
orang banyak. (HEM/BK)




