Post ADS 1
Post ADS 1
Minggu, 5/17/2026 02:55:00 PM WIB
HeadlineMuslim

IPHI Kecamatan Kadugede Awal Kegiatan Pengajian Rutin Bulanan Dengan Menghadirkan Penceramah Setempat

 

IPHI Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan menggelar pengajian rutin bulanan berlangsung di Gedung IPHI setempat, Sabtu (16/5/2026)


KUNINGAN, (BK).-

Berkat dukungan serta semangat yang penuh kebersamaan, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan mengawali kegiatan pengajian rutin setiap pertengahan bulan berlangsung di gedung IPHI setempat, Sabtu 16 Mei 2026.

 

Untuk tahap awal kegiatan dibidang rohani, diikuti sebanyak kurang lebih 40 orang  terdiri dari anggota IPHI Kecamatan Kadugede yang meliputi 12 desa. Dalam kesempatan tersebut, pengurus kegiatan menghadirkan penceramah KH Asep Sholehudin anggota IPHI alamat Desa Ciherang. Adapun materi tausiyah yang disampaikan terkait fiqih, adab dan kesalahan dalam pelaksanaan berkurban.

 

“Qurban itu hukumnya sunnah muakad sedangkan tujuannya adalah Taqorrub Ilallah. Adapun waktu berqurban dimulai tanggal  10 Dzulhijjah (setelah sholat Idul Adha) hingga tanggal 13 Dzulhijjah (sebelum matahari terbenam).  Sangat dianjurkan puasa sunah pada 9 hari pertama bulan Dzulhijjah (tanggal 1 hingga 9), dengan penekanan utama pada Puasa Tarwiyah di tanggal 8 dan Puasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah,” ujar KH Asep, menjawab pertanyaan hadirin.


 


Sebagiamana pertanyaan lainnya, KH Asep menjawab, hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba) yang memenuhi syarat usia dan fisik.  Batas usia hewan qurban Sapi dan Kerbau; minimal berusia 2 tahun (memasuki tahun ke-3). Selain itu, Kambing-Domba: minimal berusia 1 tahun (memasuki tahun ke-2).  Domba/Biri-biri: Minimal berusia 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika sulit menemukan yang berusia 1 tahun atau telah copot giginya. Sedangkan kurban Unta: minimal berusia 5 tahun (memasuki tahun ke-6).

 

“Syarat-syarat secara fisik dan kesehatan hewan kurbam antara lain; sehat; tidak menunjukkan gejala klinis penyakit menular (seperti lepuh pada mulut atau kuku). Selain itu, tidak cacat: bagian mata tidak buta, telinga tidak cacat/terpotong, kaki tidak pincang, dan tidak kurus parah.Termasuk tidak memiliki penyakit yang mengurangi kualitas daging (seperti kudis berat),” tutur KH Asep.




Ketentuan lain, lainjut KH Asep, bukan hewan konsumsi atau hewan tidak memakan kotoran dan bukan hewan betina produktif: Sesuai fatwa para ulama, hindari menyembelih hewan betina yang masih produktif untuk dikembangbiakkan. Kepemilikan hewan harus milik sah pekurban yang diperoleh melalui cara halal (bukan hasil mencuri, gadai, atau warisan yang bermasalah).

 

Wakil ketua IPHI Kecamatan Kadugede, H Ujang Prianwar SE, mengemukakan, banyak program organisasi yang akan dilakukan sesuai hasil rapat sebelumnya atas kesepakatan bersama. Oleh seban itu,  secara bertahap sekecil apapun program IPHI harus berjalan sesuai kemampuan yang dilakukan secara istiqomah (konsisten). Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan prorgam sebelumnya dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, termasuk masyarakat yang ada di sekitar kita. Sebagaimana dalam sebuah keterangan dikatakan, sebaik-baiknya manusia yang dapat memberikan manfaat bagi orang banyak. (HEM/BK)