Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 5/07/2026 07:44:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

PPL Tegaskan Lahan Pembangunan KDMP Kaduagung Bukan LP2B


Surat rekomendasi dari UPTD Pertanian Ciwaru yang menyatakan lahan pembangunan KDMP Desa Kaduagung tidak masuk kawasan LP2B.





KUNINGAN,(BK). —

Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mendapat penjelasan dari pihak teknis pertanian setempat. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, S.P., menegaskan bahwa lokasi pembangunan koperasi tersebut bukan termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penegasan itu disampaikan Iin menyusul munculnya sorotan publik terkait dugaan lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian pangan lahan basah berdasarkan hasil penelusuran sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).

“Saya kebetulan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung. Saya akan menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP yang berada pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujar Iin, Rabu (7/5/2026).



Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dan dokumen teknis yang dimiliki UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru, lahan tersebut dinyatakan dapat digunakan untuk pembangunan koperasi desa.

“Kalau mengacu pada surat rekomendasi yang sudah diterbitkan UPTD, lokasi itu tidak masuk LP2B. Jadi pembangunan KDMP di lokasi tersebut bisa dilaksanakan,” katanya.

Menurut Iin, kejelasan status lahan penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan hasil penelusuran digital semata.

“Kami ingin memberikan penjelasan yang sebenarnya berdasarkan hasil verifikasi teknis di lapangan dan dokumen resmi yang ada,” ucapnya.


Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru serta ditandatangani Kepala UPTD, Suhriman, S.E.

Dalam surat rekomendasi itu dijelaskan bahwa penerbitan dokumen dilakukan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait peruntukan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Lokasi tanah disebut berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi dan tercatat dalam SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.

Selain itu, dalam dokumen rekomendasi dijelaskan bahwa tanah dimaksud tidak masuk kategori LP2B sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, pembangunan KDMP sempat menuai perhatian masyarakat setelah adanya informasi hasil penelusuran GISTARU yang menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah. Perbedaan data tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi data tata ruang digital dengan hasil verifikasi teknis di lapangan.

Menanggapi hal itu, sejumlah pihak meminta adanya sinkronisasi data antarinstansi agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Yang terpenting sekarang semua pihak bisa duduk bersama dan memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujar salah seorang warga setempat.

Meski demikian, terkait aspek kesesuaian tata ruang, administrasi pembangunan, hingga dokumen perizinan lainnya tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk dilakukan verifikasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan program penguatan ekonomi desa yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berjalan sesuai aturan hukum dan administrasi pemerintahan. (Apip/BK)