REDAKSI
Kamis, 6/18/2026 08:00:00 AM WIB
HeadlineHukum

Empat Pelajar Ditangkap, Polres Kuningan Ungkap Jaringan Peredaran Tembakau Sintesis


Tim Satresnarkoba Polres Kuningan bersama perwakilan instansi terkait berfoto usai pelaksanaan penanganan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis yang melibatkan empat pelajar di Kabupaten Kuningan.





KUNINGAN, (BK). –

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan empat tersangka yang seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket tembakau sintesis dengan berat bruto 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol semprot berisi cairan sintesis, satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600.000 dan Rp1.550.000, sembilan lakban merah ukuran kecil dan satu gulung ukuran besar, klip plastik bening, plastik hitam, tas selempang, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kalangan pelajar. Setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Terlebih jika peredarannya sudah menyasar kalangan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa," tegas AKP Jojo Sutarjo.


Ia menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan sistem tempel dan Cash on Delivery (COD) agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum. Menurutnya, status para pelaku sebagai pelajar sengaja dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan saat melakukan transaksi.

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel dan COD. Mereka berusaha mengelabui petugas dengan memanfaatkan statusnya sebagai pelajar. Namun berkat informasi dari masyarakat serta patroli yang kami lakukan secara intensif, jaringan ini berhasil kami bongkar," ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok narkotika kepada para pelaku. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Penyelidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang, jaringan pemasok, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini," tambahnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena seluruh tersangka masih berstatus anak, proses hukum juga dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, AKP Jojo Sutarjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, orang tua, pihak sekolah, dan seluruh elemen untuk bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (Yayan/BK)