Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kuningan, yang juga Sekretaris Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin SPd
KUNINGAN, (BK).-
Sebanyak lima orang hasil seleksi
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Perode 2026-2031
akhirnya ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang dilakukan
oleh tim seleksi secara ketat.
Penetapan Pimpinan Baznas tersebut ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 801 Tahun 2026 tentang Pengangkatan
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031,
sebagai tindak lanjut atas Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia
Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang
Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode
2026–2031.
Adapun lima Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan
Periode 2026–2031 yakni; H.
Yusron Kholid, S.Ag., M.Si, Asep Z. Fauzi, M.Pd., Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom, H. Syarifudin, Lc., M.Pd. dan Adang Romadona, S.Pd.I.
Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan yang diketuai oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra, H Deniawan MSi, melalui
Sekretaris, Emup Muplihudin SPd, Senin (8/6/2026), mengemukakan, sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan secara terbuka,
transparan, dan akuntabel. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran,
seleksi administrasi, seleksi kompetensi berupa Computer Assisted Test (CAT),
penulisan makalah, serta wawancara yang menghasilkan 10 (sepuluh) calon terbaik
untuk diajukan kepada BAZNAS Republik Indonesia.
Sebagai tahapan akhir dalam proses seleksi, 10 calon
pimpinan yang telah lolos seleksi kompetensi mengikuti verifikasi faktual yang
dilaksanakan oleh BAZNAS Republik Indonesia bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut, BAZNAS RI menyampaikan
pertimbangan kepada Bupati Kuningan berupa lima nama calon yang dinilai layak
dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten
Kuningan Periode 2026–2031.
Hasil verifikasi faktual inilah yang kemudian menjadi
dasar penetapan pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan. Ketua Tim Seleksi Baznas
Kabupaten Kuningan, Deniawan, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra,
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BAZNAS Republik Indonesia, BAZNAS
Provinsi Jawa Barat, Tim Seleksi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan,
unsur profesional, akademisi, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam
menyukseskan proses seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Menurutnya pemilihan ini penting karena keberadaan BAZNAS
memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah,
khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat,
penguatan kesejahteraan sosial, serta optimalisasi pengelolaan zakat, infak,
dan sedekah secara profesional dan akuntabel.
Namun demikian masih ada satu tahap lagi yang harus
ditempuh, sesuai dengan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS
Kabupaten/Kota. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan
BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS
Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031. Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lima pimpinan yang telah
ditetapkan akan menentukan susunan Ketua dan para Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten
Kuningan Periode 2026–2031.
Hasil rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam
berita acara dan menjadi dasar bagi Bupati Kuningan untuk menetapkan Ketua dan
Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan definitif melalui Keputusan Bupati
Kuningan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dilaksanakan, Pemerintah
Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 sebagai awal
pelaksanaan tugas dan pengabdian dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di
Kabupaten Kuningan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan, Dr H Dian
Rachmat Yanuar Msi, berharap pimpinan BAZNAS yang telah ditetapkan dapat mengemban
amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab serta mampu
memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga zakat, dan
masyarakat dalam meningkatkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat untuk
kesejahteraan umat. Melalui kepemimpinan BAZNAS yang baru, diharapkan
pengelolaan zakat di Kabupaten Kuningan semakin maju, transparan, akuntabel,
dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sejalan dengan visi
Kabupaten Kuningan Melesat (Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh). (HEM/BK)