Senin, 6/08/2026 10:08:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Lima Orang Hasil Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan Periode 2026-2031 Akhirnya Ditetapkan

 

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kuningan, yang juga Sekretaris Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin SPd

 


KUNINGAN, (BK).-

Sebanyak lima orang hasil seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan Perode 2026-2031 akhirnya ditetapkan setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi secara ketat.

 

Penetapan Pimpinan Baznas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 801 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031, sebagai tindak lanjut atas Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 tentang Jawaban Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031.

 

Adapun lima Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 yakni; H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si,  Asep Z. Fauzi, M.Pd.,  Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom,  H. Syarifudin, Lc., M.Pd. dan Adang Romadona, S.Pd.I.

 

Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Deniawan MSi, melalui Sekretaris, Emup Muplihudin SPd, Senin (8/6/2026), mengemukakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Tim Seleksi telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi berupa Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, serta wawancara yang menghasilkan 10 (sepuluh) calon terbaik untuk diajukan kepada BAZNAS Republik Indonesia.


Sebagai tahapan akhir dalam proses seleksi, 10 calon pimpinan yang telah lolos seleksi kompetensi mengikuti verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh BAZNAS Republik Indonesia bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut, BAZNAS RI menyampaikan pertimbangan kepada Bupati Kuningan berupa lima nama calon yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031.



Hasil verifikasi faktual inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan pimpinan Baznas Kabupaten Kuningan. Ketua Tim Seleksi Baznas Kabupaten Kuningan, Deniawan, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BAZNAS Republik Indonesia, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Tim Seleksi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, unsur profesional, akademisi, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan proses seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.


Menurutnya pemilihan ini penting karena keberadaan BAZNAS memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, penguatan kesejahteraan sosial, serta optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan akuntabel.


Namun demikian masih ada satu tahap lagi yang harus ditempuh, sesuai dengan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031. Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, lima pimpinan yang telah ditetapkan akan menentukan susunan Ketua dan para Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031.


Hasil rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar bagi Bupati Kuningan untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan definitif melalui Keputusan Bupati Kuningan. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 sebagai awal pelaksanaan tugas dan pengabdian dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Kuningan.


Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar Msi, berharap pimpinan BAZNAS yang telah ditetapkan dapat mengemban amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab serta mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga zakat, dan masyarakat dalam meningkatkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat. Melalui kepemimpinan BAZNAS yang baru, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Kuningan semakin maju, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan Melesat (Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh). (HEM/BK)