![]() |
| Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda Kabupaten Kuningan, Toto Tony Purnawanto Mulyadi, saat ditemui Media Bokor Kuningan di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026). Dok. (Apip BK) |
KUNINGAN,(BK). –
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menyatakan dukungan penuh terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program nasional pemerintah. Program tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh sertifikat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda Kabupaten Kuningan Toto Tony Purnawanto Mulyadi, yang mewakili Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Drs. Laksono Dwi Putranto, M.Si., saat ditemui Media Bokor Kuningan di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Toto, yang didampingi Staf Pelaksana Bidang Pendapatan II Subbidang Pendataan, Agung, menjelaskan bahwa Bidang Pendapatan II mengelola dua jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk BPHTB, pajak yang menjadi kewajiban pembeli dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai yang disepakati setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban penjual merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
"Bidang yang saya pimpin mengelola dua jenis pajak, yaitu PBB dan BPHTB," ujarnya.
Menurut Toto, Bappenda mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Meski tidak mengetahui secara rinci target PTSL di Kabupaten Kuningan, ia menilai program tersebut sangat bermanfaat.
"Program PTSL sangat kami dukung karena membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar memperoleh kepastian hukum," katanya.
Toto mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan program tersebut selama masih berlangsung.
"Masyarakat yang belum memiliki sertifikat sebaiknya segera mengikuti Program PTSL. Selain biayanya lebih murah dan terjangkau, program ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ungkapnya.
Terkait biaya, Toto menjelaskan bahwa ketentuan teknis bukan menjadi kewenangan Bappenda. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan Program PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Ke depan, Bappenda berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Harapan kami, minimal 90 persen masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat tanah sehingga tidak terjadi sengketa atau gugatan terkait kepemilikan lahan di kemudian hari," pungkasnya. (Apip/BK)
"Bidang yang saya pimpin mengelola dua jenis pajak, yaitu PBB dan BPHTB," ujarnya.
Menurut Toto, Bappenda mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Meski tidak mengetahui secara rinci target PTSL di Kabupaten Kuningan, ia menilai program tersebut sangat bermanfaat.
"Program PTSL sangat kami dukung karena membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar memperoleh kepastian hukum," katanya.
Toto mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan program tersebut selama masih berlangsung.
"Masyarakat yang belum memiliki sertifikat sebaiknya segera mengikuti Program PTSL. Selain biayanya lebih murah dan terjangkau, program ini juga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," ungkapnya.
Terkait biaya, Toto menjelaskan bahwa ketentuan teknis bukan menjadi kewenangan Bappenda. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan Program PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Ke depan, Bappenda berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Harapan kami, minimal 90 persen masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat tanah sehingga tidak terjadi sengketa atau gugatan terkait kepemilikan lahan di kemudian hari," pungkasnya. (Apip/BK)

