KUNINGAN,(BK). –
Seorang siswa baru kelas I Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, gagal mengikuti hari pertama Masa Ta'aruf Murid Baru Madrasah (MATAMUDA) setelah dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak sekolah. Keputusan tersebut disampaikan dua hari sebelum tahun ajaran baru dimulai dan memicu keberatan dari keluarga.
Berdasarkan keterangan keluarga, anak berinisial A sebelumnya telah mengikuti kegiatan pra-MATAMUDA yang dilaksanakan pihak madrasah. Dalam kegiatan itu, anak disebut mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru hingga sempat meluapkan emosi dengan mencakar, memukul, dan membanting mikrofon.
Pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak yayasan mendatangi rumah orang tua siswa. Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan menjelaskan peristiwa yang terjadi saat pra-MATAMUDA sekaligus menyampaikan keputusan bahwa anak tersebut tidak dapat melanjutkan pendidikan di madrasah dan diminta mencari sekolah lain. Surat resmi mengenai keputusan itu kemudian diterima keluarga pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan MATAMUDA.
Ayah siswa mengaku kecewa karena keputusan tersebut dinilai diambil tanpa melalui pembahasan ataupun pemanggilan resmi terhadap orang tua.
"Saya protes. Kebijakan ini diambil sepihak tanpa ada pemanggilan kepada kami sebagai orang tuanya," ujarnya.
Menurutnya, perilaku anak saat pra-MATAMUDA tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan proses pendidikan. Ia menilai kondisi tersebut masih merupakan bagian dari proses adaptasi yang lazim dialami anak usia dini ketika memasuki lingkungan belajar yang baru.
Ayah siswa juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kelas Awal. Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan diminta menerapkan pendekatan yang adaptif, inklusif, sabar, dan ramah terhadap peserta didik selama masa transisi.
"Harusnya didahului surat peringatan atau proses konseling jika memang diperlukan," katanya.
Akibat keputusan tersebut, A tidak dapat mengikuti hari pertama MATAMUDA bersama teman-teman seusianya. Menurut ayahnya, kondisi itu menjadi pukulan berat bagi keluarga karena anak telah mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang pendidikan dasar.
"Ini menjadi pukulan berat bagi kami sebagai orang tua. Anak kami seharusnya mendapat kesempatan untuk dibimbing, bukan langsung dikembalikan," tuturnya.
Merasa hak pendidikan anaknya tidak terpenuhi, keluarga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak madrasah dan yayasan penyelenggara belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Bokor Kuningan masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Apip/BK)

