REDAKSI
Rabu, 7/15/2026 02:12:00 PM WIB
HeadlinePendidikan

Kepala MI Plus An-Nur Jelaskan Alasan Pemulangan Murid Baru Saat Pra-MATAMUDA

Kepala MI Plus An-Nur Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Ade Gumelar, memberikan keterangan kepada wartawan terkait keputusan pengembalian seorang murid baru kelas I kepada orang tuanya, Selasa (14/7/2026).

 


KUNINGAN,(BK). –

Kepala MI Plus An-Nur Manggari, Kecamatan Lebakwangi, Ade Gumelar, memberikan penjelasan terkait keputusan pihak sekolah mengembalikan seorang murid baru kelas I kepada orang tuanya saat kegiatan pra-Masa Ta'aruf Murid Baru Madrasah (Pra-MATAMUDA).

Ade menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak maupun sepihak. Menurutnya, kebijakan itu merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan sejak proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), observasi, tes kematangan, hingga pelaksanaan Pra-MATAMUDA.

"Keputusan ini bukan muncul tiba-tiba. Kami sudah melakukan pengamatan sejak proses pendaftaran, tes kematangan, hingga kegiatan pra-MATAMUDA berlangsung," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal sekolah telah menerapkan tahapan seleksi dengan menggali informasi dari lembaga pendidikan asal serta melakukan observasi terhadap calon peserta didik. Dari hasil pengamatan tersebut, pihak sekolah mencatat adanya sejumlah perilaku yang menjadi perhatian.

Ade mengungkapkan, saat proses pendaftaran anak tersebut sempat memukul petugas. Sementara ketika mengikuti tes kematangan, yang bersangkutan mengalami tantrum hingga melempar alat peraga. Seluruh kejadian tersebut, kata dia, didokumentasikan sebagai bagian dari bahan evaluasi sekolah.

Selain melakukan observasi, pihak sekolah juga meminta seluruh orang tua murid baru menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) saat daftar ulang. Dalam kesepakatan tersebut terdapat poin yang menyatakan bahwa apabila peserta didik melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain selama mengikuti proses pendidikan, sekolah berhak mengembalikannya kepada orang tua.

"MoU itu ditandatangani secara sadar oleh orang tua di atas materai. Jadi kami menjalankan keputusan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama," tegasnya.

Menurut Ade, insiden yang menjadi dasar keputusan sekolah terjadi saat kegiatan Pra-MATAMUDA berlangsung. Ia mengatakan, murid tersebut mengalami tantrum dan diduga mencakar serta memukul dua siswa lain hingga menangis.

"Kami juga melihat kondisi anak berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun teman-temannya. Karena itu kami memutuskan mengantarkannya kembali kepada orang tua demi menjaga keselamatan seluruh peserta didik," katanya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa sekolah juga mempertimbangkan kondisi psikologis seluruh siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Kami harus menjaga psikologis semua anak, bukan hanya satu anak, tetapi juga puluhan murid lain yang sedang mengikuti kegiatan," ujarnya.

Ade mengakui MI Plus An-Nur belum memiliki tenaga guru pendamping khusus atau guru inklusi untuk menangani peserta didik yang memerlukan pendampingan intensif. Saat ini, satu orang guru menangani sekitar 22 siswa dalam satu kelas sehingga sekolah menilai belum mampu memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak tersebut.

Ia juga membantah anggapan bahwa sekolah mengambil keputusan tanpa melibatkan orang tua. Menurutnya, sebelum keputusan ditetapkan, persoalan tersebut telah dibahas melalui rapat pleno bersama dewan guru dan pihak yayasan dengan mengacu pada isi MoU yang telah disepakati.

"Kalau hanya melihat hasil akhirnya memang terkesan sepihak. Namun apabila melihat seluruh proses sejak awal, keputusan ini diambil melalui tahapan yang panjang dan berdasarkan kesepakatan bersama," ungkapnya.

Setelah siswa dipulangkan, lanjut Ade, pihak sekolah kembali mengundang orang tua untuk menyelesaikan administrasi pengembalian secara resmi. Dokumen tersebut akhirnya ditandatangani oleh ayah siswa setelah dilakukan penyesuaian redaksi sesuai permintaan keluarga.

"Secara administrasi persoalan sudah selesai. Orang tua menerima keputusan sekolah dan menandatangani surat pengembalian. Setelah itu persoalan berkembang di luar sekolah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ade turut menjelaskan bahwa kegiatan Pra-MATAMUDA merupakan program internal yayasan, bukan kegiatan resmi dari Kementerian Agama. Program tersebut bertujuan membantu proses adaptasi siswa baru agar lebih mengenal lingkungan sekolah sebelum mengikuti MATAMUDA yang dilaksanakan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

"Pra-MATAMUDA kami laksanakan agar anak-anak lebih siap beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Sementara MATAMUDA resmi tetap dilaksanakan sesuai jadwal dari Kementerian Agama," pungkasnya.(Apip/BK)