KUNINGAN,
(BK).-
Melalui kegiatan MPLS, Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan
SMA Negeri 2 Kuningan mensosialisasikan bahaya Pinjol (pinjaman online) dan Judol
(judi online) yang kini lagi marak di sejumlah komponen yang ada di masyarakat.
Rentetan persoalan akibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini menjadi ancaman serius yang tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga kalangan pelajar. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendra, M.Pd., memberikan literasi digital kepada sejumlah murid dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 2 Kuningan, Jumat (17/7/2026).
Mengusung tema “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)”, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar terhadap berbagai ancaman di ruang digital, terutama maraknya judi online dan pinjaman online ilegal yang kini mulai menyasar pelajar.
Dalam
pemaparannya, Nana menjelaskan bahwa judi online dan pinjaman online memiliki
keterkaitan yang erat. Tidak sedikit korban yang awalnya terjerat judi online
kemudian menggunakan pinjaman online ilegal untuk menutup kerugian akibat
kekalahan.
“Judi
online tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghancurkan masa depan.
Ketika seseorang kalah, muncul keinginan untuk terus bermain demi mengejar
kerugian. Saat tidak memiliki uang, pinjaman online ilegal datang menawarkan
solusi instan. Di situlah banyak orang akhirnya terjerat kecanduan judi
sekaligus lilitan utang,” ujarnya.
Menurut
Nana, bahaya judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial. Dampak yang
lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecanduan yang membuat seseorang
kehilangan kendali atas dirinya.
“Ketika
sudah kecanduan, pikiran akan terus dipenuhi keinginan untuk bermain lagi meski
sudah berkali-kali kalah. Inilah yang membuat judi online sangat berbahaya,”
katanya.
Ia
menambahkan, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena mulai menyasar
pelajar yang sehari-harinya akrab dengan internet, media sosial, dan berbagai
platform digital.
Nana
mengingatkan bahwa dampak judi online dan pinjaman online sangat luas. Selain
menguras keuangan, keduanya dapat menurunkan prestasi belajar, mendorong
kebiasaan berbohong kepada orang tua, mengganggu kesehatan mental, hingga
memicu tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang untuk berjudi atau
membayar utang.
“Tekanan
akibat kekalahan berjudi dan beban utang dapat memicu stres, kecemasan,
depresi, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong seseorang melakukan tindakan
yang membahayakan dirinya sendiri,” tuturnya.
Karena
itu, ia mengimbau para pelajar agar tidak pernah mencoba judi online, meskipun
hanya karena rasa penasaran atau ajakan teman.
“Jangan
pernah mencoba judi online hanya karena penasaran atau ikut-ikutan. Sekali
masuk, risikonya sangat besar dan bisa merusak masa depan,” tegasnya.
Selain
menjauhi praktik judi online, Nana juga mengajak para siswa memanfaatkan
teknologi secara positif, bijak, dan produktif. Ia mendorong para pelajar untuk
tidak ragu meminta bantuan apabila menghadapi persoalan di dunia digital.
“Jangan
memendam masalah sendirian. Ceritakan kepada orang tua, guru BK, atau pihak
sekolah. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk keluar dari
jeratan tersebut,” pesannya.
Pada
kesempatan tersebut, Nana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat
upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan
Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah
telah melakukan take down sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan
dengan judi online.
Menurutnya,
capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,
aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan. Namun, penindakan dengan
menutup situs-situs perjudian saja tidak cukup.
“Hal
paling penting adalah membangun kesadaran kita, terutama generasi muda, agar
tidak tergoda untuk mencoba judi online. Literasi digital menjadi upaya utama
dalam mencegah lahirnya korban-korban baru,” ujarnya.
Melalui
kegiatan literasi digital ini, Diskominfo Kabupaten Kuningan berharap para
pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, produktif, dan
bertanggung jawab, sehingga terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital,
khususnya judi online dan pinjaman online ilegal. (HEM/BK)