KUNINGAN, (BK).-
Sejumlah murid kelas VIII MTs Negeri 5
Kuningan mengikuti edukasi literasi digital dalam penggunaan teknologi secara
bijak upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko diruang digital
berlangsung di Balai Desa/Kecamatan Darma, Kamis (8/10/2026).
“Oleh sebab itu, kami mendorong terhadap
penguatan literasi digital di kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa
mengenai penggunaan teknologi secara baik,” demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan
Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd.,
Mengusung tema “Game Online vs Judol:
Kenali Perbedaannya, Pilih Masa Depanmu”, kegiatan tersebut mengajak para siswa
mengenali perbedaan antara game online dan judi online (judol), sekaligus
membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan digital, seperti
pinjaman online (pinjol), perlindungan data pribadi, bullying, hingga
cyberbullying.
Ditambahkan Nana, perkembangan teknologi
memberikan kemudahan yang sangat besar bagi kehidupan, termasuk bagi pelajar.
Namun, kemudahan tersebut harus diiringi kemampuan untuk memilih, menyaring,
dan mengendalikan diri. Perkembangan teknologi ini membuat kita mendapatkan
kemudahan. Tapi di balik kemudahan, kalau kita tidak bisa memanfaatkannya, akan
menjadi sebuah jeratan. Persoalan di ruang digital bukan semata-mata tentang
teknologi yang baik atau buruk, tetapi bagaimana seseorang menggunakannya.
“Kami yakin dalam kehidupanini tidak ada
orang yang jahat, yang ada itu orang yang terjerat. Ketika orang itu terjerat,
orang itu akan menjadi jahat, salah satunya terjerat Judol dan Pinjol Ilegal.
Jadi berhati-hatilah ini adalah candu yang akan menggiring rentetan kejahatan,”
ujar Nana.
Kegiatan yang dikemas interaktif
tersebut, ia mengajak siswa memahami terlebih dahulu manfaat game online.
Misalnya game online tidak serta-merta harus dipandang negatif. Dalam batas
tertentu, game dapat menjadi sarana hiburan atau refreshing setelah menjalani
aktivitas belajar. Namun, persoalan muncul ketika aktivitas bermain sudah
membuat seseorang kehilangan kendali, lupa waktu, lupa tempat itu
selayaknya, mengabaikan kewajiban,
hingga mengalami ketergantungan. Jika hal ini terjadi lebih baik
dipertimbangkan untuk lebih fokus pada proses belajar.
Dalam hal ini, Nana mengajak siswa untuk
membedakan mana game online dengan judi online. Kalau game online itu
sewajarnya, tapi kalau judi online tidak
merekomendasikan sama sekali. Jangan sekali-kali mendekati karena itu adalah
jeratan. Diingatkan juga siswa agar berhati-hati terhadap permainan maupun
aktivitas digital yang memiliki unsur taruhan atau dikemas menyerupai
permainan, tetapi di dalamnya terdapat praktik perjudian. Hal tersebut akan berlanjut pada dampak judi online yang dapat
berkembang menjadi persoalan lain, salah satunya pinjaman online.
Sebagamana dilansir dari OJK Banking Forum 2026 di
Jakarta, seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya bahwa pemerintah telah menutup (take down) sekitar
3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan (judol) sejak 20 Oktober 2024
hingga 12 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah
mempercepat pemberantasan perjudian online melalui kolaborasi lintas kementerian,
lembaga, dan OJK.
“Ketika seseorang mencoba judi online,
memperoleh kemenangan, kemudian merasa penasaran dan kembali bermain hingga
akhirnya mengalami kekalahan. Ketika kerugian semakin besar, muncul kebutuhan
mencari uang untuk menutup kerugian tersebut. “Kalau sudah terjerat judi online
biasanya merembetnya ke pinjol,” kata Nana.
Salah seorang siswi, Aura, menyampaikan
pandangannya bahwa game online dapat menjadi sarana refreshing setelah lelah
belajar. Bisa untuk refreshing ketika sudah lelah dengan tugas dan belajar
seharian. Tapi harus tahu waktu untuk salat bagi yang muslim, membantu orang
tua, dan kegiatan manfaat lainnya.
Hal serupa mendapat perhatian dari salah
seorang siswa, Fikri, yang turut menyampaikan pandangannya mengenai dampak pinjaman
online. Menurutnya, persoalan pinjol dapat menjadi semakin berat ketika
seseorang kesulitan membayar pinjaman dan harus menghadapi bunga serta
kewajiban pembayaran yang terus bertambah.
Sementara itu, Kepala MTsN 5 Kuningan
(Darma) H. Sueb, S.Ag., M.Pd.I.
menyampaikan apresiasi atas kegiatan literasi digital yang diberikan Diskominfo
Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian madrasah
terhadap perkembangan perilaku digital peserta didik. Berdasarkan analisis
sederhana guru Bimbingan dan Konseling (BK), disebutkan sekitar 60 hingga 70
persen siswa masih berpotensi memanfaatkan teknologi digital ke arah yang
kurang positif apabila tidak mendapatkan bimbingan dan pengarahan.
“HP atau dunia digital saat ini banyak
sekali manfaatnya. Bahkan semuanya pasti berbasis itu. Tapi potensi untuk
dibuat negatif itu banyak sekali,” ujar H Sueb.
Diharapkannya, siswa dapat memanfaatkan
kegiatan tersebut untuk menambah wawasan sekaligus menjadi bekal dalam
menggunakan teknologi secara lebih bijak. Melalui edukasi ini, Diskominfo
Kabupaten Kuningan mendorong pelajar agar tidak hanya menjadi pengguna
teknologi, tetapi juga mampu menjadi pengguna yang cerdas, kritis, aman, dan
bertanggung jawab.
Sebab, teknologi bukan sesuatu yang
harus dijauhi melainkan harus
dikendalikan agar menjadi alat untuk belajar, berkarya dan membuka peluang masa
depan. Game online boleh menjadi hiburan, tetapi jangan sampai menjadi
kecanduan. Judi online bukan jalan menuju masa depan. Pinjol bukan solusi untuk
menutup masalah. Bullying bukan cara menyelesaikan perbedaan. (HEM/BK)




