Redaksi
Minggu, 7/14/2024 08:49:00 PM WIB
HeadlinePeristiwa

Tim Pemadam Kebakaran Kuningan Berhasil Evakuasi Ular Coros dari Perumahan BTN Cigugur

Advertisment

KUNINGAN, (BK) -


Tim Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berhasil mengevakuasi ular coros (Ptyas korros) dari pekarangan rumah di Perumahan BTN, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Minggu (14/06/2024).

Menurut laporan, ular tersebut pertama kali dilihat oleh anak pemilik rumah, Bapak Dodil Indra Gunawan, saat bermain di pekarangan pada pukul 15.10 WIB. Anak tersebut berteriak karena ketakutan, lalu melapor kepada Bapak Erju Bin Turjono, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.

"Anak saya melihat ular besar di pekarangan dan langsung berteriak," kata Erju Bin Turjono.

Tim evakuasi berangkat ke lokasi pada pukul 15.00 WIB dan tiba di tempat kejadian 10 menit kemudian. Pencarian dan penangkapan ular dimulai segera dan selesai dalam waktu 20 menit. Ular dengan panjang sekitar 1,2 meter berhasil ditemukan dan ditangkap oleh empat anggota regu 3 menggunakan KR.4.

"Saya tidak tahu jenis ular tersebut dan khawatir akan membahayakan keluarga, jadi saya segera melaporkan ke pemadam kebakaran," tambahnya.

Setelah penangkapan, petugas memberikan edukasi kepada warga tentang cara mencegah ular masuk ke pekarangan. Beberapa tips yang diberikan termasuk membersihkan area sekitar rumah, mengusir hewan yang menjadi mangsa ular, menempatkan hewan peliharaan di tempat aman, serta menggunakan pengharum ruangan dan kapur barus untuk mengusir ular.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah kedatangan ular.

"Kami menghimbau warga untuk tidak menumpuk barang-barang bekas yang dapat menjadi tempat persembunyian ular dan memastikan halaman rumah selalu bersih dan bebas dari sampah," jelasnya.

Tidak ada korban gigitan dalam kejadian ini, namun Kepala UPT menekankan bahwa jika ular tidak segera dievakuasi, bisa berpotensi membahayakan penghuni rumah dan masyarakat sekitar. (Apip/ BK)