Advertisment
KH Fitriyadi Siraj |
KUNINGAN, (BK).-
Untuk kali ini, KH Fitriyadi Siraj medar beberapa perkara yang dapat membataklkan wudhu, sebab jika wudhunya batal maka ibadah salatnya juga tidak sah, oleh sebab itu perbaiki dulu cara berwudhua sesuai syariat agar pelaksanaan ibadah shalat kita diterima Allah Swt.
Ada beberapa yang dapat membataskan wudhu diantaranya, sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), selain mani. Menyentuh kemaluan manusia atau lubang duburnya dengan telapak tangan tanpa penghalang, bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan asing (bukan mahram) yang sudah besar (usia 7 tahun keatas), dan tanpa penghalang. Ke-em pat hilangnya akal/kesadaran, kecuali tidur dalam keadaan duduk yang mantap pantatnya (tidak terangkat).
“Termasuk hilang kesadaran bila terkejut/kaget yang banget (sekiranya seseorang sedang memegang benda disaat terkejut sampai benda yang dia pegang terlepas,” tutur KH Fitriyadi, dalam ceramahnya di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Selasa (13/6/2025).
Selain membatalkan wudhu, lanjut KH Fitriyadi, haram hukumnya bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram (mahram artinya lawan jenis yang haram dinikahi) seperti bersalaman dengan sepupu (karna sepupu bukan mahram), kakak atau adik ipar, teman sekolah dan lain-lain. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya." (HR. Thabrani dan Al-Baihaqi).
Berikut daftar mahram mu’abbadah (yang haram dinikahi selamanya) : Ibu kandung, 2. Nenek (baik dari ayah maupun ibu, termasuk nenek buyut dan seterusnya). 3. Anak perempuan 4. Cucu perempuan – dari anak laki-laki maupun anak perempuan.
5. Saudara perempuan – baik sekandung, seayah saja, atau seibu saja. 6. Bibi dari ayah – kakak atau adik perempuan ayahmu. 7. Bibi dari ibu – kakak atau adik perempuan ibumu. 8. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki ( anak perempuan dari saudara laki-laki). 9 dan Keponakan perempuan dari saudara perempuan (anak perempuan dari saudara perempuan). Selain itu 10. Ibu susu – wanita yang menyusuimu lima kali kenyang saat bayi. 11.
Saudara perempuan sepersusuan – (perempuan yang disusui oleh ibu yang sama denganmu). 12. Ibu tiri 13. Menantu perempuan 14. Ibu mertua – haram dinikahi sejak akad nikah dengan putrinya, meski belum berhubungan. 15. Anak tiri perempuan – haram dinikahi jika kamu sudah berhubungan dengan ibunya.
“Demikian, semoga kita bisa memahami siapa mahrom kita. Semoga kita senantiasa dijaga Allah Swt dari hal-hal yang membatalkan wudu dan dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya,” pungkas KH Fitriyadi. (HEM//Nel’S/BK).
“Demikian, semoga kita bisa memahami siapa mahrom kita. Semoga kita senantiasa dijaga Allah Swt dari hal-hal yang membatalkan wudu dan dilarang oleh Alloh dan Rasul-Nya,” pungkas KH Fitriyadi. (HEM//Nel’S/BK).