Advertisment
KUNINGAN, (BK). –
Tangis dan rasa geram menyelimuti proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (23/6/2025). Kepolisian Resor Kuningan (Polres Kuningan) menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 30 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka, M alias Didin (24), keponakan korban, Sarmedi (68).
Peristiwa tragis ini terjadi pada April 2025 dan mengguncang warga karena pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan. Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan oleh jajaran penyidik Polres Kuningan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta masyarakat sekitar. Seluruh proses berlangsung selama satu setengah jam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa aksi keji tersebut dilatarbelakangi dendam lama.
"Pelaku menyimpan sakit hati selama dua tahun karena merasa diperlakukan tidak adil oleh korban. Dendam itu akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan yang berujung pada kematian korban," ujar AKP Nova kepada Media Online Bokor Kuningan.
Dalam adegan awal, tersangka memperagakan saat ia mengambil sebilah golok dan mengasahnya menggunakan gerinda hingga ujungnya menjadi runcing. Pada adegan ke-25, tersangka melakukan penusukan pertama saat korban sedang mencuci piring usai salat Magrib. Penusukan kedua dilakukan pada adegan ke-26. Sementara itu, pada adegan ke-27, korban berteriak minta tolong dan pelaku mulai menjauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku menyerang korban dengan niat dan persiapan. Ini termasuk kategori pembunuhan berencana," kata Nova.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Kuningan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
AKP Nova menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kecocokan keterangan antara tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Melalui kegiatan ini, penyidik Polres Kuningan bersama pihak kejaksaan dapat melihat lebih terang peristiwa pidana yang terjadi dan memperkuat keyakinan dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Peristiwa ini menyedot perhatian publik karena terjadi di lingkungan keluarga. Banyak warga yang tak kuasa menahan haru dan amarah saat menyaksikan adegan demi adegan yang memperlihatkan bagaimana pertikaian keluarga berujung maut.
Silakan gunakan atau sesuaikan untuk kebutuhan media Anda. Bila butuh versi online pendek, headline media sosial, atau caption foto, tinggal minta saja. (Apip/BK)
"Pelaku menyerang korban dengan niat dan persiapan. Ini termasuk kategori pembunuhan berencana," kata Nova.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Kuningan menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka.
AKP Nova menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kecocokan keterangan antara tersangka, saksi, dan barang bukti.
“Melalui kegiatan ini, penyidik Polres Kuningan bersama pihak kejaksaan dapat melihat lebih terang peristiwa pidana yang terjadi dan memperkuat keyakinan dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Peristiwa ini menyedot perhatian publik karena terjadi di lingkungan keluarga. Banyak warga yang tak kuasa menahan haru dan amarah saat menyaksikan adegan demi adegan yang memperlihatkan bagaimana pertikaian keluarga berujung maut.
Silakan gunakan atau sesuaikan untuk kebutuhan media Anda. Bila butuh versi online pendek, headline media sosial, atau caption foto, tinggal minta saja. (Apip/BK)