Jumat, 7/04/2025 01:17:00 PM WIB
Headline

Ismah Winartono: Pendidikan Tidak Seharusnya Menjadi Beban Finansial

Advertisment

KUNINGAN, (BK)-


Kasus penahanan ijazah oleh beberapa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Kuningan kembali mencuri perhatian publik. Ismah Winartono, seorang aktivis pendidikan, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap tindakan yang dianggap melanggar hak-hak mahasiswa tersebut.


Dalam pernyataannya, Ismah menekankan bahwa ijazah merupakan hak akademis yang seharusnya diberikan secara otomatis kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.


“Praktik ini tidak hanya mengabaikan hak mahasiswa, tetapi juga bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menegaskan bahwa ijazah seharusnya tidak digunakan sebagai alat tekanan administratif atau finansial,” tegasnya.


Ia mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, yang secara jelas melarang lembaga pendidikan menahan ijazah akibat tunggakan biaya. Sayangnya, menurut informasi yang diterimanya, beberapa kampus masih menarik biaya administrasi sebesar Rp15.000 pada mahasiswa yang telah melunasi kewajiban keuangan mereka hanya karena tidak tepat waktu dalam pengambilan ijazah.


“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi sarana untuk membebaskan dan memberdayakan, bukan malah menjadi sistem yang mengikat masa depan mahasiswa akibat masalah finansial,” ungkap Ismah.


Ia menyerukan kepada pihak-pihak kampus di Kuningan untuk segera menghentikan praktik yang tidak adil ini, serta membuka dialog dengan mahasiswa yang menghadapi tantangan ekonomi. Dia juga mengajak pemerintah daerah, LLDIKTI, dan Kemendikbudristek untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menangani perguruan tinggi yang masih melanggar peraturan mengenai pemberian ijazah.


“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak atas pendidikan yang bermutu dan adil benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali,” tambahnya. (Aldi/BK)