Advertisment
![]() |
Wakabid Ideologi dan Politik DPC GMNI Kuningan, Bung Ubaidillah |
KUNINGAN, (BK)-
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan menegaskan sikapnya menolak praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Mereka menilai praktik ini bukan hanya membebani rakyat kecil, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Beban Rakyat Kecil
Wakabid Ideologi dan Politik DPC GMNI Kuningan, Bung Ubaidillah, menyoroti harga LKS yang berkisar Rp70.000–Rp80.000 per paket. “Bagi sebagian orang mungkin kecil, tapi bagi keluarga marhaen itu adalah uang untuk makan, uang untuk hidup. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, hingga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Bahkan, meski sudah ada surat edaran dari pemerintah daerah agar praktik dihentikan, masih banyak sekolah yang mengabaikan.
Desakan Investigasi dan Sanksi Tegas
GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Pendidikan, serta Kejaksaan untuk melakukan investigasi menyeluruh. “Jangan hanya sebatas imbauan. Terapkan sanksi tegas, agar ada efek jera. Negara wajib hadir melindungi masyarakat dari praktik komersialisasi pendidikan ini,” ujar Ubaidillah.
Ia menegaskan, jual beli LKS adalah “bom waktu” yang jika dibiarkan akan merusak kualitas pendidikan, membebani masyarakat, serta mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sorotan terhadap Komisi 4 DPRD Kuningan
Selain pemerintah daerah, GMNI juga menyoroti sikap Komisi 4 DPRD Kuningan yang membidangi pendidikan. Menurut mereka, hingga saat ini komisi tersebut masih terlihat “datar” dalam menyikapi persoalan LKS.
“Komisi 4 DPRD seolah menutup mata. Padahal, fungsi pengawasan mereka seharusnya lebih tajam untuk memastikan hak rakyat atas pendidikan tidak dilanggar. Kami mendesak Komisi 4 agar tidak pasif, tetapi segera memanggil pihak-pihak terkait dan bersikap tegas,” ungkap Ubaidillah.
Ancaman Aksi: Audiensi dan Turun ke Jalan
GMNI Kuningan menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jika praktik penjualan LKS tetap dibiarkan, mereka siap melakukan audiensi resmi ke DPRD Kuningan sekaligus turun ke jalan untuk mengawal suara rakyat.
“Kami tidak akan tinggal diam. GMNI bersama seluruh lapisan masyarakat, organisasi mahasiswa, dan elemen kepemudaan akan bersatu. Jika DPRD dan pemerintah tetap menutup mata, maka jalanan akan menjadi saksi suara rakyat yang tertindas,” tegas Ubaidillah.
Pendidikan adalah Hak, Bukan Dagangan
GMNI menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar, bukan barang dagangan. Negara, melalui perangkat birokrasi dan legislatif, harus hadir memastikan pendidikan benar-benar gratis, adil, dan berkualitas.
“Jika pemerintah dan DPRD tidak berani menindak tegas, berarti mereka turut membiarkan rakyat kecil diperas oleh sistem yang tidak adil. Pendidikan adalah hak semua anak bangsa, bukan komoditas yang dijualbelikan,” pungkas Ubaidillah.(Aldi/BK)