Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Senin, 9/01/2025 10:23:00 PM WIB
HeadlineHukum

Polres Kuningan Bongkar Tiga Kasus Sekaligus, Ada Ciwong hingga Mahasiswa Pencuri Spare Part


Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis saat diwawancarai awak media terkait ungkap tiga kasus kriminal dalam Operasi Libas 2025, Senin (1/9/2025).



KUNINGAN, (BK) – 

Aksi pencurian dengan beragam modus kembali mencuat di Kuningan. Namun, dalam Operasi Libas 2025, Satreskrim Polres Kuningan sukses mengungkap tiga kasus sekaligus, lengkap dengan penangkapan tiga tersangkanya.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis mengatakan, kasus pertama melibatkan IS alias Ciwong (41), warga Kelurahan Purwawinangun. Tersangka diketahui membobol Resto Richeese pada Juli lalu.

“Pelaku masuk dengan cara merusak plafon, lalu berusaha membobol brankas menggunakan obeng. Karena gagal, ia mengambil monitor CCTV berukuran 18,5 inci merek Lenovo,” ujar Abdul Azis saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua menjerat LFO (20), seorang mahasiswa asal Kuningan. Ia kedapatan mencuri spare part mobil Daihatsu Taft F50 dengan cara mencopot langsung komponen kendaraan tersebut. Barang bukti berhasil diamankan di rumah tersangka sebelum sempat dijual.


“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” jelas Abdul Azis.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah RA (28), warga Desa Cisukadana, Kecamatan Kadugede. Modus yang dipakai berbeda dari dua kasus sebelumnya, yakni menggandakan kunci motor korban.

“Awalnya tersangka meminjam motor korban, lalu membuat kunci duplikat. Dengan kunci itu, ia dengan mudah membawa kabur motor yang diparkir,” ungkapnya.

Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, BPKB, STNK, serta kunci duplikat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan.

“Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya,” pungkas Abdul Azis. (Apip/ BK)