Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Jumat, 9/12/2025 08:59:00 AM WIB
HeadlineHukum

Sat Reskrim Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Peredaran Uang Palsu di Luragung


“Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dua kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Luragung, Rabu (10/9/2025).”




KUNINGAN, (BK) –

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran uang palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Kasus pertama terungkap pada Sabtu (23/8/2025), di sebuah warung di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp10 ribu yang diduga palsu. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang hasil penukaran, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

“Dua pelaku ini berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar uang palsu tersebut,” ujarKapolres.



Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (4/9/2025) di Pasar Galuh Luragung. Polisi mengamankan seorang pelaku yang kedapatan mengedarkan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran uang palsu. Karena itu, pihaknya mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib bila menemukan uang yang mencurigakan, supaya bisa cepat ditindak,” imbuh Kapolres. (Apip/BK)