KUNINGAN,(BK) –
Korlantas Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu rotator (strobo) pada kendaraan pengawal pejabat. Kebijakan ini muncul setelah viralnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menyoroti keresahan masyarakat terhadap penggunaan sirine yang dinilai berlebihan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami dari Polres Kuningan akan menindaklanjuti arahan Mabes Polri, khususnya Korlantas Polri. Untuk sementara waktu penggunaan sirine dan strobo dibekukan sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan kepada Media Online Bokor Kuningan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Kapolres, evaluasi ini bertujuan untuk mengembalikan ketertiban di jalan raya serta merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirine dan strobo secara sembarangan. Ia menekankan, meski penggunaan perangkat tersebut dibatasi, pengawalan terhadap kendaraan tetap berjalan sesuai skala prioritas.
“Dalam kondisi tertentu, seperti mendatangi TKP, mengurai arus lalu lintas, atau situasi darurat, sirine dan strobo masih bisa digunakan. Begitu juga kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, tetap diperbolehkan menggunakan perlengkapan itu sesuai undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengawalan pejabat daerah. Penggunaan sirine dan strobo akan disesuaikan dengan tingkat urgensi.
“Jika tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Bahkan ketika lampu merah, petugas pun ikut berhenti. Namun, untuk pejabat tertentu tetap ada mekanisme pengawalan, hanya saja lebih sederhana tanpa penggunaan sirine maupun strobo mencolok,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, kebijakan pembekuan sirine dan strobo ini belum ditentukan batas waktunya, sebab Polres Kuningan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar penggunaan sirine dan strobo benar-benar bijak, sesuai aturan, serta tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Apip/BK)