Post ADS 1
Post ADS 1
Jumat, 10/17/2025 07:12:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

3.247 Pekerja Rentan Peroleh Perlindungan Secara Simbolis Bupati H Dian Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan



Bupati H Dian Rachmat Yanuar dalam acara penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan berlempat di Aula Balai Desa Maniskidul KEcamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Rabu (15/10/2025)


KUNINGAN, (BK).-

Sebanyak 3.247 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kuningan memperoleh perlindungan dan secara simbolis Bupati H Dian Rachmat Yanuar menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Uala Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana, Rabu (15/10/2025).

 

Para pekerja rentan itu,  termasuk petani tembakau dan cengkeh, juga  mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

 

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja disektor informal, terutama yang selama ini belum terlindungi. Program ini sebagai upaya memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut, mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena mereka tahu bahwa keluarganya mendapat jaminan,” ungkap H Dian.


 



Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja berhak atas dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.

 

Berkaitan dengan hal tersebut,  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, didampingi Sekdis Nakertrans, Imat Masriadi SIP, MSi,  mengemukakan,  bahwa melalui DBHCHT Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan. Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Kecamatan Cigugur.

 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, pihaknya menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Program ini sejalan dengan kebijakan nasional dan  Pemerintah Daerah sebagai  menanggung iuran BPJS bagi pekerja seperti petani, pedagang kecil, serta pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi.


 


Salah satu penerima kartu BPJS, Romli, pedagang cilok warga Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, mengungkapkan bahwa program ini sangat bermanfaat. Apalagi kita tidak pernah tahu kalau ada musibah kecelakaan atau kematian. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu jika hal itu terjadi.

 

“Kami ucapkan terima kasih adanya program tersebut semoga dapat memberikan manfaat bagi segenap anggota keluarga,” ujar Romli.

 

Hal senada disampaikan Emo, petani cengkeh yang memiliki lahan seluas sekitar 100 bata dengan hasil panen setiap dua tahun sekali mencapai 100 kilogram. Jika terjadi  kecelakaan saat panen atau di kebun, sudah ada jaminan. Dia akan  merasa lebih aman bekerja, walau kita tidak berharap terjadi kecelakaan. (HEM/BK)