Bupati H Dian Rachmat Yanuar dalam acara penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan berlempat di Aula Balai Desa Maniskidul KEcamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Rabu (15/10/2025)
KUNINGAN, (BK).-
Sebanyak 3.247 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kuningan
memperoleh perlindungan dan secara simbolis Bupati H Dian Rachmat Yanuar
menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan berlangsung di Uala Desa Maniskidul
Kecamatan Jalaksana, Rabu (15/10/2025).
Para pekerja rentan itu, termasuk petani tembakau dan cengkeh, juga mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk
kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja disektor
informal, terutama yang selama ini belum terlindungi. Program ini sebagai upaya
memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan adanya perlindungan tersebut,
mereka bisa bekerja dengan tenang dan produktif, karena mereka tahu bahwa keluarganya
mendapat jaminan,” ungkap H Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus berupaya
memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat
rentan lainnya. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja berhak
atas dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung
biaya pengobatan dan pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
hingga sembuh. Selain itu, terdapat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan
santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa
pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, didampingi Sekdis
Nakertrans, Imat Masriadi SIP, MSi, mengemukakan,
bahwa melalui DBHCHT Tahun 2025,
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan Rp 218,19 juta untuk membiayai
iuran JKK dan JKM bagi para pekerja rentan. Peserta program ini tersebar di 10
kecamatan dan 83 desa, meliputi wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi,
Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Kecamatan Cigugur.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal
Santoso, pihaknya menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah
Kabupaten Kuningan yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja
rentan. Program ini sejalan dengan kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah sebagai menanggung iuran BPJS bagi pekerja seperti
petani, pedagang kecil, serta pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh
pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi.
Salah satu penerima kartu BPJS, Romli, pedagang cilok warga
Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, mengungkapkan bahwa program ini sangat
bermanfaat. Apalagi kita tidak pernah tahu kalau ada musibah kecelakaan atau
kematian. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu jika hal itu terjadi.
“Kami ucapkan terima kasih adanya program tersebut semoga dapat
memberikan manfaat bagi segenap anggota keluarga,” ujar Romli.
Hal senada disampaikan Emo, petani cengkeh yang memiliki
lahan seluas sekitar 100 bata dengan hasil panen setiap dua tahun sekali
mencapai 100 kilogram. Jika terjadi kecelakaan saat panen atau di kebun, sudah ada
jaminan. Dia akan merasa lebih aman
bekerja, walau kita tidak berharap terjadi kecelakaan. (HEM/BK)