![]() |
Petugas Kejaksaan Negeri Kuningan saat mengawal dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024. |
KUNINGAN (BK) —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menetapkan dua perangkat Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2024.
Kedua tersangka berinisial ME dan DA diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Benar, dua perangkat Desa Gunungaci telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi dana desa,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kejaksaan akhirnya menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan keuangan desa.
“Keduanya kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Atas jerat hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ME dan DA langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakat(Lapas) Kelas IIA Kuningan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan, tindakan tegas terhadap kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk penyimpangan dana publik, terlebih dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Apip/BK)