| Sekda Kuningan Uu Kusmana memimpin rapat Dewan Syariah penetapan zakat fitrah 1447 H/2026 M di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026). |
KUNINGAN, (BK). –
Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Ketetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin. Hadir pula unsur Dewan Syariah dari MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, jajaran BAZNAS, serta perwakilan Kementerian Agama.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merujuk pada hasil pemantauan harga beras di pasaran yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data tersebut, rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan Uu Kusmana mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar dan pandangan syariah para ulama.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga beras di lapangan dan kesepakatan bersama Dewan Syariah, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang,” ujar Uu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh kaum muslimin di Kabupaten Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban agama sekaligus bentuk kepedulian sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa ketetapan tersebut bersifat sah karena lahir dari musyawarah kolektif unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Menurutnya, masyarakat diharapkan menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara terarah dan tepat sasaran.
“Ketetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak masyarakat, baik di lingkungan instansi maupun masyarakat umum, menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ yang telah ditetapkan,” kata Yayan.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya H. Yusron Kholid, Dr. KH. Aang Syarli, dan Dr. Uci Sanusi, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Aang Subhanuddin dan Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah. Hadir pula pimpinan ormas Islam seperti Ketua PD Muhammadiyah, Persis, PUI, dan perwakilan PC NU.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah lebih awal, Pemkab Kuningan berharap proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan optimal menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. (Apip/BK)
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I) H. Toni Kusumanto serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan Emup Muplihudin. Hadir pula unsur Dewan Syariah dari MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, jajaran BAZNAS, serta perwakilan Kementerian Agama.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut merujuk pada hasil pemantauan harga beras di pasaran yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data tersebut, rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekda Kuningan Uu Kusmana mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi riil harga pasar dan pandangan syariah para ulama.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga beras di lapangan dan kesepakatan bersama Dewan Syariah, zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang,” ujar Uu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mengimbau masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak seluruh kaum muslimin di Kabupaten Kuningan untuk segera menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban agama sekaligus bentuk kepedulian sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan Drs. HR. Yayan Sofyan, MM menegaskan bahwa ketetapan tersebut bersifat sah karena lahir dari musyawarah kolektif unsur ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Menurutnya, masyarakat diharapkan menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara terarah dan tepat sasaran.
“Ketetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak masyarakat, baik di lingkungan instansi maupun masyarakat umum, menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ yang telah ditetapkan,” kata Yayan.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, di antaranya H. Yusron Kholid, Dr. KH. Aang Syarli, dan Dr. Uci Sanusi, serta perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Aang Subhanuddin dan Ketua MUI Kabupaten Kuningan Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah. Hadir pula pimpinan ormas Islam seperti Ketua PD Muhammadiyah, Persis, PUI, dan perwakilan PC NU.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah lebih awal, Pemkab Kuningan berharap proses penghimpunan dan pendistribusian zakat oleh BAZNAS dapat berjalan lebih tertib, terorganisir, dan optimal menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. (Apip/BK)





