![]() |
| Fery Rizkiana Tri Putra, S.Hut., usai penanaman pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Selasa (18/2/2026). |
KUNINGAN, (BK). —
Aktivitas penyadapan pinus di zona tradisional Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai praktik tersebut perlu dievaluasi agar tidak menyimpang dari fungsi zona tradisional yang diatur dalam regulasi konservasi.
Isu ini mencuat setelah muncul pandangan bahwa penyadapan di zona tradisional berpotensi menimbulkan ketimpangan akses dan konflik sosial di kalangan masyarakat desa penyangga.
Fery Rizkiana Tri Putra, S.Hut., menilai perdebatan tentang penyadapan tidak bisa dilepaskan dari pemahaman menyeluruh mengenai definisi dan fungsi zona tradisional. Ia menegaskan, zona tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal yang memiliki ketergantungan historis dan turun-temurun terhadap kawasan.
“Zona tradisional bukan ruang eksploitasi bebas. Area itu dialokasikan secara khusus untuk pemanfaatan terbatas dan berkelanjutan oleh masyarakat yang memang memiliki relasi historis dengan kawasan,” ujar Fery, Selasa (18/2/2026).
Menurut dia, dasar hukum pengaturan zona tradisional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta diperjelas dalam Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2006 mengenai pedoman zonasi taman nasional.
Secara normatif, zona tradisional memungkinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, dan tanaman obat dengan prinsip konservatif. Namun, Fery mempertanyakan praktik di lapangan yang cenderung memusatkan perhatian pada penyadapan pinus.
“Kita perlu melihat, masyarakat yang mana yang benar-benar mendapatkan akses. Jangan sampai ada hegemoni yang seolah-olah melegalkan penyadapan, tetapi pada akhirnya hanya menguntungkan satu kelompok tertentu,” katanya.
Ia menilai, reduksi makna zona tradisional hanya pada aktivitas penyadapan berpotensi mengaburkan fungsi utamanya sebagai ruang pemanfaatan terbatas yang tetap menjaga keseimbangan ekosistem. Menurut dia, perlindungan, pengamanan, dan pemantauan kawasan seharusnya menjadi prioritas.
Fery juga menekankan bahwa persoalan ini tidak cukup dilihat dari sudut pandang konservasi semata. Aspek ekonomi masyarakat desa penyangga, kata dia, harus menjadi bagian dari solusi.
“Kita perlu mengalihkan stigma bahwa satu-satunya mata pencaharian adalah naik ke zona taman nasional. Harus ada alternatif ekonomi yang signifikan dan progresif di desa penyangga dengan asas keadilan,” ujarnya.
Ia mendorong adanya solusi bersama antara Balai TNGC, pemerintah daerah, aktivis lingkungan, dan masyarakat desa penyangga agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
“Perlu win-win solution yang cepat. Jangan sampai isu ini menjadi dikotomi dan tabu, sehingga memicu konflik sosial yang berkepanjangan,” kata Fery.
Menurut dia, pengelolaan zona tradisional seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan transparan.(Apip/BK)






