![]() |
| Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang mulai berlaku 6 April 2026. |
BANDUNG, (BK). –
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan baru terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan, Rabu (8/04/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan baru terkait kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/Bapenda, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan, Rabu (8/04/2026).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 6 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kebijakannya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun badan atau perusahaan, dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Secara tidak langsung, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan proses administrasi dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Masih dalam isi surat edaran, disebutkan bahwa masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” lanjut isi edaran tersebut.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat. (Apip/BK)






