KUNINGAN, (BK).-
Gebyar Milad ke-54 Dewan Masjid Indonesia
(DMI) Kabupaten Kuningan dilanjutkan dengan pengukuhan pengurus DMI masa bakti
2023-2028 serta pengukuhan tim pengurus Masjid Ramah Anak (MRA) 2026-2028 berlangsung hidmat di
Taman Klinik Gafari Desa Lengkong Kecamatan Garawangi, Minggu (28/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati H
Dian Rachmat Yanuar, Sekretaris Pimpinan
Wilayah DMI Jabar, Ketua DMI Kab. Kuningan, H Ugin Lugina, Ketua Tim MRA, Hj Ii
Wasita, para Ketua Badan Ontonomi DMI, tokoh masyarakat, tokoh agama serta
undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H Dian,
menegaskan, menegaskan, program Masjid
Ramah Anak (MRA) merupakan investasi jangka panjang dalam membangun peradaban
melalui pembentukan karakter generasi muda. Momentum ini sekaligus menjadi
langkah awal penguatan program Masjid Ramah Anak sebagai salah satu agenda
strategis DMI Kabupaten Kuningan.
“Pembangunan daerah tidak hanya diukur
dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari keberhasilan membentuk
karakter masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus. Hari ini
kita sedang menyiapkan peradaban. Lima puluh tahun ke depan, mungkin yang hadir
saat ini sudah tidak ada, tetapi anak-anak yang sekarang masih balita akan
menjadi generasi yang menentukan wajah Kabupaten Kuningan. Karena itu,
investasi terbaik bukan hanya membangun jalan atau gedung, melainkan membangun
akhlak mulia mereka,” tutur Bupati Dian.
Sementara itu, Ketua Masjid Ramah Anak
Kabupaten Kuningan, Hj Ii Wasita, mengemukakan, masjid memiliki fungsi
strategis sebagai pusat pendidikan dan pembinaan karakter anak usia 0 hingga 18
tahun. Lingkungan masjid yang aman dan nyaman dapat menjadi tempat tumbuhnya
generasi berakhlak mulia sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan sosial
yang dihadapi anak-anak saat ini.
“Keberadaan Masjid Ramah Anak dapat
menjadi wadah bagi anak-anak untuk melakukan berbagai aktivitas positif,
kreatif, inovatif, rekreatif, dan berbasis spiritual. Program tersebut juga
diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap berbagai
persoalan seperti kecanduan gawai, perundungan, tawuran, penyalahgunaan
narkoba, hingga perilaku menyimpang lainnya,” tutut Hj Ii.
Menurutnya, pengembangan Masjid Ramah
Anak didasarkan pada empat landasan utama, yakni nilai-nilai Al-Qur’an yang
menempatkan masjid sebagai tempat yang aman dan nyaman, teladan Rasulullah SAW
dalam memperlakukan anak-anak dengan kasih sayang di lingkungan masjid,
dukungan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, serta kebijakan strategis DMI yang mendorong terwujudnya
Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Layak Anak.
Sebagai tindak lanjut, Tim Masjid Ramah
Anak telah menyusun sejumlah agenda kerja dalam waktu dekat, di antaranya
sosialisasi standar Masjid Ramah Anak pada 11 Juli 2026, deklarasi 100 Masjid
Ramah Anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2026, serta Gerakan
Salat Subuh 54.000 Anak Muslim yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2026 di
seluruh masjid jami desa dan kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
“Selain itu, program kerja masa bakti
2026–2028, juga mencakup penyusunan
pedoman standar Masjid Ramah Anak, pelaksanaan pelatihan bagi fasilitator,
studi lapangan, sosialisasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), penetapan
masjid percontohan, pendampingan dan monitoring calon Masjid Ramah Anak, hingga
penyelenggaraan gebyar kreativitas anak di bidang keilmuan, olahraga, dan
budaya,” papar mantan Kepala SMA Negeri 1 Ciawigebang itu. (HEM/BK).